Pilihan
CORONA TAK BISA HALANGI KISAH CINTA
Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan Secara Online
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April.
Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id. Menurut Kamaruddin, hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.
Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam ini, bahkan mencapai puluhan ribu.
"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," jelas Kamaruddin Amin di Jakarta.
"Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.
Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.
Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.
Kamaruddin menambahkan, catin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online.
"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," tuturnya.
Sumber: JPNN.Com
.png)

Berita Lainnya
Mutasi Virus Corona B.117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi Berikut Ini
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Swasembada Beras Indonesia Diakui Dunia, Harga Beras Global Turun 44 Persen
Muhaimin Iskandar Kampanyekan Islam Rahmatan Lil Alamin ke Organisasi Parpol Dunia
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
Honorer Mau Diangkat Jadi PNS Mulai 2023, Ini Syaratnya
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Minta Calon Jemaah Menata Hati
Tolak Sertifikat Elektronik, DPR Sebut Penyebab Sengketa Pertanahan adalah Manusia di BPN
Hutang Luar Negeri Indonesia di Akhir Pemerintahan Jokowi Diperkirakan Tembus Rp 10 Ribu Triliun
Waspada! Dua Kasus Covid-19 Varian India Ditemukan di Jakarta dan Satu Varian Afsel Ditemukan di Bali