Pilihan
Golkar Sambut Baik Keputusan Presiden atas Pembinaan Kesadaran Bela Negara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mendukung keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PP PSDN) yang diteken pada 12 Januari 2021.
Christina mengatakan, terbitnya PP PSDN itu merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.
"Kami menyambut baik penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang menjadi pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai lingkup," ujar Christina dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Christina yang juga Wasekjen DPP Partai Golkar menjelaskan, beragam penelitian dan survei menunjukkan adanya tantangan riil terhadap nasionalisme dan kecintaan akan NKRI. Karena itu Negara tidak bisa berdiam diri.
Bagi Christina, pelaksanaan PKBN secara terencana dan terintegrasi dalam sistem pendidikan, lingkup masyarakat, serta lingkup pekerjaan menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan yang ada.
"Kami memahami keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama (TNI) utamanya dari jumlah personil, sehingga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan (darurat militer atau keadaan perang) di masa mendatang," jelasnya.
Meski demikian, wanita berparas ayu ini mengingatkan agar proses rekrutmen Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Unsur Warga Negara dilakukan secara transparan serta inklusif, atau memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan.
"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," tegas Christina.
Sebagaimana didefinisikan dalam PP, lanjut Christina, Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).
Christina pun mengingatkan, mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR-RI. Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang.
"Rambu-rambu ini sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN," tandasnya.
Terakhir, Christina bersama kolega di Komisi I DPR RI siap memantau dan menjalankan fungsi pengawasan DPR untuk memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan dengan baik sesuai tujuan peruntukannya, yakni mendukung sistem pertahanan nasional kita dan bukan untuk kepentingan yang lain.***
.png)

Berita Lainnya
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?
Tangki Pertamina yang Terbakar di Kilang Cilacap Berisi Pertalite
Rekam Jejak Darmawan Prasodjo, Ahli Perubahan Iklim dan EBT yang Kini Jadi Dirut PLN
31 Ribu ASN Dapat Bansos, Pimpinan Komisi VIII Desak Kemensos Perbaiki Data
12 November Hari Ayah Nasional Berawal dari Pertanyaan: Apakah Ada Hari Ayah?
Anggota DPR Ini Ungkap Alasannya Mau Disuntik Vaksin Nusantara Lebih Awal
7 Anak dan 3 Bayi Dinyatakan Turut Hilang Bersama Pesawat Sriwijaya Air
Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara
Gara-gara Natuna, PA 212 Minta Jokowi Copot Menhan Prabowo
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Airlangga Yakinkan Pengusaha untuk Berbisnis dan Berinvestasi di Indonesia