Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Golkar Sambut Baik Keputusan Presiden atas Pembinaan Kesadaran Bela Negara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mendukung keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PP PSDN) yang diteken pada 12 Januari 2021.
Christina mengatakan, terbitnya PP PSDN itu merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.
"Kami menyambut baik penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang menjadi pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai lingkup," ujar Christina dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Christina yang juga Wasekjen DPP Partai Golkar menjelaskan, beragam penelitian dan survei menunjukkan adanya tantangan riil terhadap nasionalisme dan kecintaan akan NKRI. Karena itu Negara tidak bisa berdiam diri.
Bagi Christina, pelaksanaan PKBN secara terencana dan terintegrasi dalam sistem pendidikan, lingkup masyarakat, serta lingkup pekerjaan menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan yang ada.
"Kami memahami keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama (TNI) utamanya dari jumlah personil, sehingga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan (darurat militer atau keadaan perang) di masa mendatang," jelasnya.
Meski demikian, wanita berparas ayu ini mengingatkan agar proses rekrutmen Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Unsur Warga Negara dilakukan secara transparan serta inklusif, atau memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan.
"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," tegas Christina.
Sebagaimana didefinisikan dalam PP, lanjut Christina, Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).
Christina pun mengingatkan, mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR-RI. Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang.
"Rambu-rambu ini sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN," tandasnya.
Terakhir, Christina bersama kolega di Komisi I DPR RI siap memantau dan menjalankan fungsi pengawasan DPR untuk memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan dengan baik sesuai tujuan peruntukannya, yakni mendukung sistem pertahanan nasional kita dan bukan untuk kepentingan yang lain.***
.png)

Berita Lainnya
Basarnas Siapkan 3.800 Personel Untuk Libur Tahun Baru dan Natal
Siang Ini, MUI Gelar Sidang Fatwa Halal Vaksin Sinovac
Bappenas: Presiden Ditargetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Agustus 2024
Wahid Sampaikan Dukungan Penambahan Kuota BBM yang Diusulkan Gubri kepada BPH Migas
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
Pabrik Semen Padang Meledak, 4 Orang Dievakusi ke RS M Djamil
BLT 3 Juta Pekerja Akan Dicairkan Minggu Ini
Pemerintah akan Tarik Semua Aset Milik Negara yang Dikuasai Keluarga Cendana
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka 2021
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo