Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Golkar Sambut Baik Keputusan Presiden atas Pembinaan Kesadaran Bela Negara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mendukung keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PP PSDN) yang diteken pada 12 Januari 2021.
Christina mengatakan, terbitnya PP PSDN itu merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.
"Kami menyambut baik penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang menjadi pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai lingkup," ujar Christina dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Christina yang juga Wasekjen DPP Partai Golkar menjelaskan, beragam penelitian dan survei menunjukkan adanya tantangan riil terhadap nasionalisme dan kecintaan akan NKRI. Karena itu Negara tidak bisa berdiam diri.
Bagi Christina, pelaksanaan PKBN secara terencana dan terintegrasi dalam sistem pendidikan, lingkup masyarakat, serta lingkup pekerjaan menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan yang ada.
"Kami memahami keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama (TNI) utamanya dari jumlah personil, sehingga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan (darurat militer atau keadaan perang) di masa mendatang," jelasnya.
Meski demikian, wanita berparas ayu ini mengingatkan agar proses rekrutmen Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Unsur Warga Negara dilakukan secara transparan serta inklusif, atau memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan.
"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," tegas Christina.
Sebagaimana didefinisikan dalam PP, lanjut Christina, Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).
Christina pun mengingatkan, mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR-RI. Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang.
"Rambu-rambu ini sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN," tandasnya.
Terakhir, Christina bersama kolega di Komisi I DPR RI siap memantau dan menjalankan fungsi pengawasan DPR untuk memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan dengan baik sesuai tujuan peruntukannya, yakni mendukung sistem pertahanan nasional kita dan bukan untuk kepentingan yang lain.***
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Siapkan Tes Khusus untuk Deteksi Varian Omicron Lebih Cepat
Kekuatan Militer Indonesia di Peringkat 16 dari 138 Negara
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
SBY Mengidap Kanker Prostat Stadium Awal, Rencana Berobat ke Luar Negeri
Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021
2 Purnawirawan Polisi Coba Peruntungan Pilkada di Riau, Ini Hasilnya
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
Jelang Aksi Demo BEM-SI di Istana Negara, Ini Pesan Kadiv Humas Mabes Polri
Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan