Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah dalam Revisi UU Sisdiknas
JAKARTA, INDOVIZKA.COM – Komisi X DPR RI terus menunjukkan keseriusannya dalam merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Komitmen ini terlihat dari berbagai kunjungan kerja yang dilakukan, menegaskan upaya DPR untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan responsif terhadap perubahan zaman.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) dan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan para pengabdi pendidikan. Perhatian khusus diberikan kepada guru honorer dan operator sekolah yang telah berdedikasi puluhan tahun.
Karmila mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib mereka yang sudah berbakti hingga 20 tahun namun tidak diakui dalam kategori yang diatur undang-undang.
"Bagaimana mungkin seseorang yang sudah 20 tahun mengabdi, bahkan sampai 'menggadaikan' statusnya dari swasta menjadi honorer, tidak masuk dalam kategori yang diakomodasi oleh undang-undang?" ujarnya mempertanyakan.
Tak hanya guru honorer, Dr Karmila juga menyoroti nasib operator sekolah, terutama di daerah. Banyak dari mereka yang sudah lama mengabdi, namun kesejahteraannya masih minim.
"Mereka yang sudah lama ini, nanti tiba-tiba muncul yang ketahuan saja, tapi kalau yang tidak tahu atau tidak kritis, maka akumulasi kesejahteraan mereka juga tidak terlalu signifikan," jelasnya, Senin (19/5/2025) di ruangan Rapat Komisi X DPR RI.
Menurut Karmila, kesejahteraan yang minim dapat berdampak pada kualitas pendidikan. Ia mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas dapat memberikan jaminan kenyamanan bagi para pengabdi pendidikan, sehingga mereka dapat fokus memberikan yang terbaik bagi siswa.
"Jangan sampai kita ini sibuk mengurus kesejahteraan, sehingga akhirnya mereka tidak memberikan yang terbaik lagi kualitas pada anak-anak didik," tambahnya.
Lebih lanjut, Karmila berharap adanya harmonisasi peraturan yang tidak mendiskriminasi, terutama antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, karena tujuan utamanya adalah memajukan pendidikan.
Terkait otonomi daerah, Karmila mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota seringkali tidak terlalu besar, sehingga menyulitkan upaya peningkatan kesejahteraan guru dan operator.
"Kita menyarankan agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi daerah," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan peran lembaga swasta yang sangat membantu pendidikan. "Dan yang sudah mengabdi sampai rambut memutih, tidak perlu lagi mereka yang muda dilimpahkan pada daerah, ini bagus kita masukkan langsung di dalam undang-undang lebih jelas," pungkasnya. (Fd)
.png)

Berita Lainnya
Murid Diliburkan Namun Guru Tetap Masuk, Ini Penjalasan Disdik Inhil
Download Aplikasi Dapodik Versi 2022 dan Panduannya
Kemendikbud Serahkan Penerimaan Siswa Baru ke Daerah
Dua Guru SDN 032 Tembilahan Terpapar Covid-19, Sekolah Lakukan Pembelajaran Daring
28 Juni, Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Mulai Dibuka
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswa Kritik Uang Kuliah
Mulai 10 Mei, Sekolah di Inhil Diliburkan
Pj Walikota Pekanbaru Sebut Ingin Masukkan Pelajaran Muatan Lokal Budaya Hidup Bersih
Tunjangan Sertifikasi Guru di Meranti Bulan Desember 2019 Belum Dibayarkan, Ini Sebabnya
Aturan Baru Kemendikbud, Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah
Meriahkan Milad Inhil, Sekolah MA DDI Pulau Kecil Gelar Kemah Bakti
Manajemen Pendidikan di Inhil Diminta Hentikan Aktivitas di Sekolah