Guru Honorer Dapat Subsidi Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Ini Kriterianya

ilustrasi

INDOVIZKA.COM -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi senilai Rp1,8 juta untuk guru honorer di tanah air, pada Selasa (17/11).

Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan lima kriteria yang wajib dipenuhi guru honorer penerima insentif itu. Ia mengklaim persyaratan tersebut sengaja tidak dipersulit guna memberikan informasi bagi para guru honorer.

"Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan dari kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," kata Nadiem dalam Webinar 'Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020' yang melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.

Kriteria wajib penerima bantuan ini adalah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki tahap di bawah Rp5 juta per bulan.

Baik, tidak menerima bantuan upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja sampai 1 Oktober, serta tidak memiliki kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Terkait prakerja, Nadiem mengaku sengaja menjelaskan kriteria persyaratan itu lantaran ingin mendapatkan bantuan kali ini menyebar dan dapat dinikmati banyak orang.

"Alasan memberikan ini agar bansos adil dan tidak tumpang tindih, tidak ada individu yang mendapat bantuan tapi yang lain tidak mendapatkannya," lanjut Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan total sasaran penerima bantuan yang mencapai 2.034.732 orang. Dari jumlah tersebut 162.277 di antaranya adalah dosen honorer pada perguruan tinggi negeri dan swasta dan 237.623 lainnya adalah tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sisanya sebanyak 1.634.832 bantuan yang diberikan kepada guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Sementara itu, total anggaran yang digelontorkan untuk program bantuan triliun ini adalah Rp3,66.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan beberapa tahapan pencairan. Kata Nadiem, Kemendikbud saat ini telah membuatkan rekening baru untuk setiap penerima bantuan.

Kemudian, guru honorer penerima bantuan dapat melakukan pemeriksaan melalui situs yang disediakan Kemendikbud untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Melalui situs itu, penerima bantuan juga bisa mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, hingga lokasi cabang bank penyalur.

Selanjutnya, penerima bantuan perlu beberapa dokumen kelengkapan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima bantuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti , kemudian diberi meterai dan ditandatangani.

Langkah terakhir, penerima bantuan mendatangi bank penyalur dengan membawa berkas kelengkapan untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan.

Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menyebut proses mempersembahkan bantuan mulai 17 November 2020. Namun, pencairan akan dilakukan sampai Juni 2021, sebab penerima harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu.

"Jadi pencairan bisa dilakukan sekarang, November-Desember. Tenaga pendidik punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan," jelas Ainun.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar