Pilihan
Seluruh Satuan Pendidikan Wajib PTM Mulai 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah melalui empat kementerian yakni Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB ini muncul setelah melihat kondisi PTM Terbatas yang berjalan selama ini kurang optimal.
Dalam SKB tersebut dijelaskan seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas. Ketentuan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin Covid-19.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," tulis aturan SKB tersebut, dikutip pada Kamis (23/12).
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
SKB itu juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas tersebut.
Bilamana di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 tetapi menolak divaksin Covid- 19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan.
"Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud," tulis aturan tersebut.
Mendikbud Ristek,Nadiem Anwar Makarim, menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini. Mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," terang Menteri Nadiem di Jakarta.
Riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.
"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Prodi Manajemen FEB UNISI dan HMJM Taja Malam Socialpreneur Awards 2022
Disdik Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, PAUD Hingga SD Kelas 3 Libur Selama Puasa
Tujuh Calon Rektor UNISI Paparkan Visi Misi
Disdik Pekanbaru Tegaskan Jangan Ada Perpeloncoan di Masa Pengenalan Sekolah
Puluhan Siswa di Inhil Ikuti KSMO Nasional, Berikut Daftar Sekolahnya
Mulai 10 Mei, Sekolah di Inhil Diliburkan
Daerah Harus Sesuaikan Belajar Tatap Muka dengan PPKM Mikro
Wakil Walikota Dumai Sugiyarto Resmi Membuka Perkemahan Perjusami Rover Scout Part III
Pemprov Riau Bakal Pulangkan Mahasiswa ke Daerah Masing-Masing
Sekolah Rakyat dan Pendidikan Bermutu, Harapan Baru Anak dari Keluarga Rentan
Seleksi PPPK Guru, Pakai Sistem Peringkat Isi Formasi Kosong
Lawan Covid-19, Siswa MTs RJ Sialang Panjang Semprotkan Disinfektan di Sekolah