Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Seluruh Satuan Pendidikan Wajib PTM Mulai 2022
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/8702559443-skb-4-menteri-seluruh-satuan-pendidikan-wajib-ptm-mulai-2022.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah melalui empat kementerian yakni Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB ini muncul setelah melihat kondisi PTM Terbatas yang berjalan selama ini kurang optimal.
Dalam SKB tersebut dijelaskan seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas. Ketentuan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin Covid-19.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," tulis aturan SKB tersebut, dikutip pada Kamis (23/12).
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
- Ajak Pelajar Pahami Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan, Kominfo Gelar Webinar di Siak
- BKD Riau Sudah Tekan SK Penempatan Kepsek yang Non Job
- Telah Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024
SKB itu juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas tersebut.
Bilamana di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 tetapi menolak divaksin Covid- 19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan.
"Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud," tulis aturan tersebut.
Mendikbud Ristek,Nadiem Anwar Makarim, menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini. Mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," terang Menteri Nadiem di Jakarta.
Riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.
"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi," ujarnya.
Berita Lainnya
HMI Cabang Tembilahan Gelar Pelantikan Ketum Komisariat STAI
Ngaji Online, Upaya Mohon Perlidungan Allah SWT Saat Pandemi Virus Corona
Anak Bosan di Rumah Karena Covid-19, Orang Tua Dituntut Kreatif
Anggaran Bosda SMA/SMK Riau 2020 Rp443 Miliar
Pelaksanaan UNBK Tingkat SMA di Dumai Dibatalkan
Pembaharuan Data Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022
Gubernur Riau Akan Surati Surati Kemendikbud Ristek Terkait Keluhan Peserta PPPK
Belajar Tatap Muka di Inhil Ditunda Hingga 16 Januari 2021
Orang Tua Boleh Tak Izinkan Anak Masuk Sekolah Tatap Muka
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp 2 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa
Berpotensi Dikomersil, Abdul Wahil Minta Klaster Pendidikan Tidak Masuk RUU Ciptaker
Dua Guru SDN 032 Tembilahan Terpapar Covid-19, Sekolah Lakukan Pembelajaran Daring