Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dirjenbun Perjuangkan Beasiswa SDM Kelapa Sawit untuk Tingkat SMK Vokasi
PEKANBARU, INDOVIZKA - Indonesia merupakan Negara yang memiliki luasan kebun Kelapa sawit terbesar di dunia, ada sebanyak 17 Juta Ha yang menjadi devisa negara dari sektor perkebunan ini.
Jutaan Ha perkebunan kelapa sawit serta Industri kelapa sawit mempekerjakan sekitar 16 Juta pekerja langsung maupun tidak langsung dari sektor kelapa sawit, dan sebanyak 30% dari tenaga kerja itu merupakan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kementerian Pertanian RI sangat konsen dalam peningkatan SDM bidang kelapa sawit, beasiswa dan bantuan pendidikan bagi pendidikan tinggi sudah terlaksana pada tiga tahun anggaran melalui BPDP. Jika dikaitkan dengan kontribusi kepada pendidikan Vokasi masih belum menyentuh pendidikan Vokasi setingkat SMK , oleh sebab itu Forum Sekolah Kejuruan bidang kelapa sawit FSKBKS menyerahkan surat kepada Menteri Pertanian RI melalui PLT Direktorat Perkebunan Heru Tri Widarto, S.Si., M.Sc. dalam pembukaan Andalas Forum V di Pekanbaru Riau, Kamis 22 Mei 2025
Heru menyampaikan bahwa akan memperjuangkan pemberian beasiswa kepada Pendidikan Vokasi setingkat SMK, karena lulusan SMK.juga berkontribusi kepada sektor Perkebunan Kelapa Sawit ungkap Heru.
Ketua FSKBKS Riau ELVITA HERASANTY,
S.IP,.M.Pd mengatakan bahwa ada beberapa pont dalam surat kepada pak menteri pertanian kita adalah
1. SMK merupakan Lembaga pendidikan Vokasi yang paling dekat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit maupun industri Kelapa swit,di seluruh Indonesia sehngga menjadi ujung tombak peningkatan SDM bidang kelapa sawit.
2. Kebijakan Kementerian Pertanian tentang sumber daya manusia juga meliputi KKN1 (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sebagai sistem penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasilan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk menghasilkan SDM yang bermutu dan produktif:
3. Dasar hukum pendidikan tinggi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana jenjang, pendidikan tinggi di Indonesia mencakup berbagai tingkat mulai dari Diploma (DI-D4), Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), serta Program Profesi dan Program Spesialis. Pendidikan finggi juga dapat diklasifikasikan menjadi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi/spesialis
4. Potensi Pengembangan Kebun Kelapa Sawit di beberapa wilayah NKRI, yang merupakan salah satu sumber daya energi terbarukan dimasa sekarang ini dan harus dimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama dalam bidang kelapa sawit, dan imi harus dimulai dari jenjang awal yaitu di Tingkat Pendidikan SMK
"Atas dasar tersebut kami mengusulkan pada pasal 13 Permentan RI Nomor 05 tahun 2025 dengan perubahan ayat dua menjadi Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Vokasi," tutup Ketua FSKBKS. (Tan)
.png)

Berita Lainnya
Stok Bahan Pangan di Siak Cukup Sampai Idul Fitri
Revisi Tapal Batas Siak-Pelalawan di Fasilitasi Pemprov Riau
Pemko Pekanbaru Resmi Launcing Aplikasi Peka
Tunjukan KTP Mu ! Dapatkan Promo Menarik dari Pesonna Hotel Pekanbaru
Dua Kecamatan di Inhil Bakal Dibangun Jalan Tol Trans Sumatera
Pj Gubri SF Hariyanto Langsung Tancap Gas Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
Staf Ahli Hadiri Pengukuhan DPD PKDP Kampar 2021-2026
Kapolres Pelalawan Bersama Forkopimda Tinjau Waduk PLTA Koto Panjang, Antisipasi Dampak Curah Hujan Tinggi
Abdul Wahid Dukung Nasarudin Pimpin KNPI Riau
Pengaduan Sengketa Lahan Tak Ditanggapi DPRD Inhil, 2 Poktan Ini Rencanakan Demo
Kota Dumai Masuk 10 Kota Termakmur di Indonesia
Masnida Jatuh dari Motor saat Lewat Jalan Tak Rata, Langsung Tewas Terlindas Truk