Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dirjenbun Perjuangkan Beasiswa SDM Kelapa Sawit untuk Tingkat SMK Vokasi
PEKANBARU, INDOVIZKA - Indonesia merupakan Negara yang memiliki luasan kebun Kelapa sawit terbesar di dunia, ada sebanyak 17 Juta Ha yang menjadi devisa negara dari sektor perkebunan ini.
Jutaan Ha perkebunan kelapa sawit serta Industri kelapa sawit mempekerjakan sekitar 16 Juta pekerja langsung maupun tidak langsung dari sektor kelapa sawit, dan sebanyak 30% dari tenaga kerja itu merupakan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kementerian Pertanian RI sangat konsen dalam peningkatan SDM bidang kelapa sawit, beasiswa dan bantuan pendidikan bagi pendidikan tinggi sudah terlaksana pada tiga tahun anggaran melalui BPDP. Jika dikaitkan dengan kontribusi kepada pendidikan Vokasi masih belum menyentuh pendidikan Vokasi setingkat SMK , oleh sebab itu Forum Sekolah Kejuruan bidang kelapa sawit FSKBKS menyerahkan surat kepada Menteri Pertanian RI melalui PLT Direktorat Perkebunan Heru Tri Widarto, S.Si., M.Sc. dalam pembukaan Andalas Forum V di Pekanbaru Riau, Kamis 22 Mei 2025
Heru menyampaikan bahwa akan memperjuangkan pemberian beasiswa kepada Pendidikan Vokasi setingkat SMK, karena lulusan SMK.juga berkontribusi kepada sektor Perkebunan Kelapa Sawit ungkap Heru.
Ketua FSKBKS Riau ELVITA HERASANTY,
S.IP,.M.Pd mengatakan bahwa ada beberapa pont dalam surat kepada pak menteri pertanian kita adalah
1. SMK merupakan Lembaga pendidikan Vokasi yang paling dekat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit maupun industri Kelapa swit,di seluruh Indonesia sehngga menjadi ujung tombak peningkatan SDM bidang kelapa sawit.
2. Kebijakan Kementerian Pertanian tentang sumber daya manusia juga meliputi KKN1 (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sebagai sistem penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasilan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk menghasilkan SDM yang bermutu dan produktif:
3. Dasar hukum pendidikan tinggi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana jenjang, pendidikan tinggi di Indonesia mencakup berbagai tingkat mulai dari Diploma (DI-D4), Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), serta Program Profesi dan Program Spesialis. Pendidikan finggi juga dapat diklasifikasikan menjadi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi/spesialis
4. Potensi Pengembangan Kebun Kelapa Sawit di beberapa wilayah NKRI, yang merupakan salah satu sumber daya energi terbarukan dimasa sekarang ini dan harus dimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama dalam bidang kelapa sawit, dan imi harus dimulai dari jenjang awal yaitu di Tingkat Pendidikan SMK
"Atas dasar tersebut kami mengusulkan pada pasal 13 Permentan RI Nomor 05 tahun 2025 dengan perubahan ayat dua menjadi Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Vokasi," tutup Ketua FSKBKS. (Tan)
.png)

Berita Lainnya
BIN Semarakkan Gerakan Vaksinasi Massal di Riau
BAPERA Ditengarai Mulai Mempersatukan Elemen Pemuda Paska Pilkada Pelalawan
Kadin Inhil Lakukan Rapat Awal Persiapan Mukab
Di Tengah Pandemi Covid-19, Walikota Dumai Tinjau Normalisasi Drainase
PJ Bupati Inhil, Erisman: Saya Besar dan Dibesarkan oleh Media
Antisipasi Covid-19, Satgas TMMD ke 111 Laksanakan Swab Antigen
Deklarasi Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto di Hotel Aryaduta Membludak
OPD Meranti Diberi Wewenang Perkerjakan Kembali THL Sesuai Kebutuhan
Vaksinasi Tahap II di Bengkalis, Personel TNI Jadi Prioritas
RS Swasta di Riau Diminta Ikut Berperan Tangani Corona
Pemko Dumai Berikan Bansos Dampak Inflasi Kenaikan Harga BBM ke 361 Warga
Tim Gugus Tugas Covid-19 Bantah Isu Lockdown di Inhil