Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dirjenbun Perjuangkan Beasiswa SDM Kelapa Sawit untuk Tingkat SMK Vokasi
PEKANBARU, INDOVIZKA - Indonesia merupakan Negara yang memiliki luasan kebun Kelapa sawit terbesar di dunia, ada sebanyak 17 Juta Ha yang menjadi devisa negara dari sektor perkebunan ini.
Jutaan Ha perkebunan kelapa sawit serta Industri kelapa sawit mempekerjakan sekitar 16 Juta pekerja langsung maupun tidak langsung dari sektor kelapa sawit, dan sebanyak 30% dari tenaga kerja itu merupakan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kementerian Pertanian RI sangat konsen dalam peningkatan SDM bidang kelapa sawit, beasiswa dan bantuan pendidikan bagi pendidikan tinggi sudah terlaksana pada tiga tahun anggaran melalui BPDP. Jika dikaitkan dengan kontribusi kepada pendidikan Vokasi masih belum menyentuh pendidikan Vokasi setingkat SMK , oleh sebab itu Forum Sekolah Kejuruan bidang kelapa sawit FSKBKS menyerahkan surat kepada Menteri Pertanian RI melalui PLT Direktorat Perkebunan Heru Tri Widarto, S.Si., M.Sc. dalam pembukaan Andalas Forum V di Pekanbaru Riau, Kamis 22 Mei 2025
Heru menyampaikan bahwa akan memperjuangkan pemberian beasiswa kepada Pendidikan Vokasi setingkat SMK, karena lulusan SMK.juga berkontribusi kepada sektor Perkebunan Kelapa Sawit ungkap Heru.
Ketua FSKBKS Riau ELVITA HERASANTY,
S.IP,.M.Pd mengatakan bahwa ada beberapa pont dalam surat kepada pak menteri pertanian kita adalah
1. SMK merupakan Lembaga pendidikan Vokasi yang paling dekat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit maupun industri Kelapa swit,di seluruh Indonesia sehngga menjadi ujung tombak peningkatan SDM bidang kelapa sawit.
2. Kebijakan Kementerian Pertanian tentang sumber daya manusia juga meliputi KKN1 (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sebagai sistem penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasilan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk menghasilkan SDM yang bermutu dan produktif:
3. Dasar hukum pendidikan tinggi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana jenjang, pendidikan tinggi di Indonesia mencakup berbagai tingkat mulai dari Diploma (DI-D4), Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), serta Program Profesi dan Program Spesialis. Pendidikan finggi juga dapat diklasifikasikan menjadi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi/spesialis
4. Potensi Pengembangan Kebun Kelapa Sawit di beberapa wilayah NKRI, yang merupakan salah satu sumber daya energi terbarukan dimasa sekarang ini dan harus dimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama dalam bidang kelapa sawit, dan imi harus dimulai dari jenjang awal yaitu di Tingkat Pendidikan SMK
"Atas dasar tersebut kami mengusulkan pada pasal 13 Permentan RI Nomor 05 tahun 2025 dengan perubahan ayat dua menjadi Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Vokasi," tutup Ketua FSKBKS. (Tan)
.png)

Berita Lainnya
DPMPTSP Riau Raih Peringkat Pertama Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
Para Calon Dirut BRK Syariah Mulai Jalani Tes UKK
Keluarga Kesultanan Siak Sri Indrapura Utus Perwakilan Rapat Blok Rokan di DPR RI
Dua Pencuri Kerbau Dibekuk Polsek Lirik, Ini Kronologisnya
Pengamat: Skenario Pengangkutan Sampah Harus Dimulai Hari Ini
Wako Dumai Paisal Sampaikan Komitmen Penanganan Sampah Yang Optimal dihadapan Kementerian LH RI
PLN Tembilahan Bersama YBM Serahkan Bantuan Bibit Pinang dan Sayuran ke Desa Pulau Cawan
Jokowi ke Riau, Repdem Kampar Adukan Kasus Konflik Agraria
Rapid Test Covid-19 Sasar Pedagang Pasar Senggol Dumai
Satpol PP Razia Tempat Billiar sebagai Respon Laporan dari POBSI Pelalawan
Demokrat Pekanbaru Syukuran Hasil KLB Ditolak, Agung: Selama Ini Memang Ada Penggembosan