Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kericuhan Dikantor Desa Buntut dari Fee Tanaman Kehidupan Akan Dijadikan Pembangunan Proyek Jembatan oleh Kades Sungai Ara
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kericuhan didalam rapat antara masyarakat Desa Sungai Ara dengan Kepala Desa merupakan buntut dari Kepala Desa memaksakan kehendak. Jumat(25/7/2025), ungkap Naldo, ketika menghubungi medi, Kepala Desa Sungai Ara didalam rapat mencoba memaksakan kehendaknya, bahwa fee tanamam kehidupan dari perusahan HTI, akan digunakan untuk pembangunan proyek jembatan.
Naldo menegaskan bahwa berita keterengan kepala Desa yang ditayangkan disalah satu kanal youtube tersebut tidaklah seperti yang terjadi dimalam itu. Itu namanya Kepala Desa Sungai Ara Membalik Fakta, bahkan mencari pembenaran sendiri. Seolah-olah menjadi korban dalam perkara fee tanamam kehidupan masyarakat Desa Sungai Ara.
Secara aturan mainnya, persoalan fee tanamam kehidupan ini tidak ada wewangnya seorang kepala Desa. Bahkan Bupati Pelalawan H. Zukri, juga sudah menegaskan pada malam Kamis itu, bahwa seorang kepala Desa tidak memiliki wewenang dalam persoalan fee tanamam kehidupan.
Uang tersebut diperuntukan bagi masyarakat, persoalan uang tersebut mau digunakan masyarakat untuk apa, kembali kepada hasil musyawarah masyarakat bersama timnya. Apakah masyarakat mau menggunakan untuk pembangunan atau untuk dibagi-bagikan, agar bisa memenuhi biaya kehidupan sehari-hari. Keputusan tersebut ada ditangan masyarakat yang melakukan musyawarah.
Lain halnya, apabila uang tersebut merupakan CSR perusahaan. Apabila itu adalah CSR perusahaan,pembangunan dilakukan oleh Desa.Maka CSRnya harus masuk menggunakan Rekening Desa, dan itu akan dipertanggung jawabkan oleh kepala Desa. Selain itu,kalau kesepakatan dengan perusahaan untuk membangun Jembatan, biarkan perusahaan yang membangun Jembatan tersebut.
Berbeda halnya, kalau uang tersebut untuk tanamam kehidupan. Semestinya harus melalui persetujuan anggota atau masyarakat melalui musyawarah.Fee tanaman kehidupan itu murni hak masyarakat. Tidak ada urusan Pemdes ataupun Pemda, terkecuali pemerintahan hanya bisa memberikan saran.Tetap keputusan kembali lagi kepada masyarakat kemana uang tersebut mau diarahkan.Itulah penjelasan Bupati H. Zukri pada malam sehari setelah kericuhan itu. Sebut Naldo.
Dijelaskan Naldo, pada saat rapat yang diadakan dihalaman kantor Desa tersebut, yang jelas dengan cairnya fee tanamam kehidupan Desa Sungai Ara masyarakat meminta untuk dibagi-bagikan.Untuk menunjang kehidupan perekonomian masyarakat,bukanlah untuk pembuatan proyek jembatan.
"Didalam rapat pada malam itu,tidak ada kata intimidasi, jelas pada malam itu masyarakat meminta hak mereka.Setelah sehari kericuhan pertemuan dilanjutkan dengan Bupati Pelalawan H. Zukri.Bupati menjelaskan bahwasanya duit tanam kehidupan murni hak masyarakat. Tidak ada urusan Pemdes ataupun Pemda, terkecuali pemerintahan hanya bisa memberikan saran.Keputusan kembali lagi kepada masyarakat kemana uang itu mau diarahkan, "sebut Naldo.
Terjadinya kericuhan itu, dikarenakan Kepala Desa sudah diberikan saran-saran yang baik, agar tidak terjadi bentrok. Ada masyarakat meminta rapat diundur. Namun Kepala Desa Haryono tetap bersikeras untuk menggunakan Uang Fee tanamam kehidupan dijadikan pembangunan jembatan.
"Maka malam itu masyarakat meminta rapat ditunda, tetapi Kades ngotot dan ingin jembatan ini harus dijadikan, dengan menggunakan uang dari fee tanamam kehidupan,disitulah mulai cek-cok," ungkap Naldo.
Sementara itu Feri yang merupakan salah seorang masyarakat Sungai Ara, menceritakan kejadian malam itu berawal dari masyarakat maunya uang tersebut dibagikan.Karena uang fee tanamam kehidupan itu murni hak masyarakat.Sehingga diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat.
"Yang saya tau itu uang tanam kehidupan bg. Itu murni hak dan untuk masyarakat. Kalau masalah pembangunan jambatan tentu harus melalui kesepakatan masyarakat.Kemudian Jembatan itu adalah Jembatan penghubung yang terletak dijalan Pemda. Jadi pembangunannya tentu Melalui anggaran pemerintah Daerah, jadi itu adalah tanggung jawab pemerintah yang membangunnya. Bukan dengan menggunakan hak -hak masyarakat. Ungkap Feri.
.png)

Berita Lainnya
MENUJU PEMBANGUNAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN, PEMKAB BENGKALIS DAN JEPANG SALING SINERGI
Bupati Inhil Muhammad Wardan Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD Inhil 2023
Maling Handphone di Pekanbaru Ditemukan Melalui GPS, Tewas Usai Tusuk 3 Warga
OPD di Pekanbaru Diminta Terapkan Manajemen Berbasis IT
APBD-P Pemko Pekanbaru Rp2,89 Triliun Belum Bisa Digunakan
Sambu Group Raih Penghargaan Pada 51st Cocotech International Confrence dan Exhibition di Surabaya
Sekda Inhil Diganti? Ini Kata Bupati Wardan
Pelayanan Poli Anak RSUD Kepulauan Meranti Kembali Dibuka
H-1 Pelarangan Mudik, Terminal BRPS Pekanbaru Terpantau Sepi
Bansos Rastra dan BPNT di Rohil Berjalan Baik
PLTU Tembilahan Gelar Pelatihan Membuat Kue Tradisional Bagi Warga Sekitar
Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Belum Bisa Ubah Adminduk