Pilihan
Polres Pelalawan Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Segati, Tiga Orang Diamankan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM— Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sekolah, Kelurahan Segati, Kecamatan Langgam.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial ES (32), warga Langgam, MS (41), warga Desa Segati, dan MSL (56), warga Kecamatan Langgam.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan tim terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
“Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite,” ujarnya.Kamis(30/4/2026)
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga memperoleh BBM subsidi dari salah satu SPBU di Desa Segati, Kecamatan Langgam. Pengisian disebut dilakukan secara berulang tanpa menggunakan barcode resmi sebagaimana ketentuan pembelian BBM subsidi.
“Berdasarkan hasil interogasi, BBM jenis Pertalite tersebut didapat dari SPBU di wilayah Segati. Pengisian dilakukan berulang kali tanpa barcode,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan operator SPBU setelah diperoleh keterangan bahwa operator menerima sejumlah uang tip usai pengisian BBM dilakukan.
“Dari keterangan pelaku, operator SPBU diduga menerima uang tip setelah pengisian BBM selesai dilakukan. Saat ini seluruh pihak terkait masih diperiksa lebih lanjut,” tambah AKP Bayu.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga BM 1224 KJ, satu unit Toyota Avanza BB 1172 MB, serta lima jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pelalawan dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
HT Group Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Beri Bantuan Sembako
TKI Terus Berdatangan, GP Ansor Inhil Ingatkan Pemkab Perketat Pengawasan
Terbukti Wanprestasi, PN Bangkinang Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang
Menakjubkan, Puncak HPN Riau di Inhil Disuguhi Penampilan Bernuansa Kelapa
Bupati Siak Diperlihatkan Chat WA Terakhir Sertu Eki Setiawan ke Adiknya
Meski Sudah tak Dijual, Pemilik Mobil Chevrolet Tetap Bisa Servis di Pekanbaru
475 ASN dan Honorer DLHK Inhil Ikuti Vaksinasi Covid-19
Musrenbang Desa Sialang Panjang Prioritaskan Pembangunan Jalan Pramuka
Profil Hendy Setiono, Pebisnis yang Diduga Terlibat Pencucian Uang Menipu Jerome Polin hingga Okin
Forum Pers Peduli Inhil Minta Mendagri Copot Pj Bupati Inhil
Screenshot Mau Razia Siswa Berkeliaran Beredar, Rasidah Alfedri: Itu Hoax
6.121 Nakes di Pekanbaru Disuntik Vaksin Covid-19, 333 Orang sudah Tahap II