Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polres Pelalawan Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Segati, Tiga Orang Diamankan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM— Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sekolah, Kelurahan Segati, Kecamatan Langgam.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial ES (32), warga Langgam, MS (41), warga Desa Segati, dan MSL (56), warga Kecamatan Langgam.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan tim terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
“Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite,” ujarnya.Kamis(30/4/2026)
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga memperoleh BBM subsidi dari salah satu SPBU di Desa Segati, Kecamatan Langgam. Pengisian disebut dilakukan secara berulang tanpa menggunakan barcode resmi sebagaimana ketentuan pembelian BBM subsidi.
“Berdasarkan hasil interogasi, BBM jenis Pertalite tersebut didapat dari SPBU di wilayah Segati. Pengisian dilakukan berulang kali tanpa barcode,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan operator SPBU setelah diperoleh keterangan bahwa operator menerima sejumlah uang tip usai pengisian BBM dilakukan.
“Dari keterangan pelaku, operator SPBU diduga menerima uang tip setelah pengisian BBM selesai dilakukan. Saat ini seluruh pihak terkait masih diperiksa lebih lanjut,” tambah AKP Bayu.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga BM 1224 KJ, satu unit Toyota Avanza BB 1172 MB, serta lima jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pelalawan dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kerap Terjadi Kebakaran, Pj Walikota Pekanbaru Himbau Warga Perhatikan Instalasi Listrik
Bedah Kepemimpinan Nasional dari Non Jawa, Ricky: Bukan Menyenggol Persoalan SARA
Diskes Catat 7.869 Pengidap HIV/AIDS di Riau, Pekanbaru Terbanyak!
Fauzi Hasan Berhasil Bawa PAN Meranti Dua Kali jadi Parpol Pemenang Pileg
Herman Tekankan Peran FPK dan FKUB sebagai ‘Pendingin’ Konflik, Perkuat Persatuan di Inhil
16 Orang WBP Lapas Kelas IIA Diberikan Program Asimiliasi di Rumah
KABARAS Pelalawan Peringati Maulid Nabi SAW
Wakil Ketua DPRD Riau Bocorkan Pj Gubernur Riau Dilantik Selasa Besok, Siapa?
Polres dan KKSS Inhil Gelar Vaksinasi Tahap 1 di Sungai Guntung
8 Atlet Billiard Pelalawan Dilepas Ketua KONI dan POBSI Ikuti Kejurprov Riau
Ketua HIPMAWAN Pelalawan Kecam Izin Dishub Pelalawan: Jalan Umum Dijadikan Jalur Industri PT Arara Abadi
Safari Ramadhan BUMN di Kampar, PHR Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM