Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bupati Kasmarni Terima dua Sertifikat KIK dari Kementerian Hukum RI
BENGKALIS, INDOVIZKA.COM - Kabupaten Bengkalis meraih prestasi membanggakan dengan menerima dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kabupaten Bengkalis termasuk salah satu dari empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang mendapatkan Sertifikat KIK. Kedua kekayaan intelektual komunal yang diakui meliputi Ekspresi Budaya Tradisional Tari Olang-Olang (Suku Sakai) dan Tarian Zapin Meskom.
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas keberagaman dan kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh Kabupaten Bengkalis.
Sertifikat KIK ini diserahkan langsung Gubernur Riau Abdul Wahid kepada Bupati Bengkalis Kasmarni disela-sela acara Riau Investmen Forum Tahun 2025, Selasa 19 Agustus 2025 di Ballroom Dang Merdu Menara BRKs Pekanbaru.
Sertifikat KIK ini penting karena mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang harus dilestarikan. Penerbitan sertifikat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intlektual komunal.
Dengan adanya Sertifikat tersebut, tidak ada pihak dari daerah lain atau negara lain yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya.
Bupati Kasmarni, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas kerjasama dan fasilitasi yang diberikan, serta ucapan terimakasih juga disampaikan kepada masyarakat adat, penggiat seni/budaya dan seluruh pihak yg telah menjaga budaya warisan leluhur.
"Pemberian sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Kita semua menyadari bahwa kekayaan intelektual komunal kita merupakan warisan budaya yang berharga, memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi kita sebagai masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ucap Kasmarni.
Bupati Kasmarni juga berharap sertifikat ini mampu mendorong lebih banyak produk intelektual dari Kabupaten Bengkalis, baik yang bersifat individual maupun komunal, serta meningkatkan kesejahteraan dan keberagaman budaya daerah yang bisa disertifikasi kedepannya.
“Saya berharap sertifikat yang diterima ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual yang kita miliki. Mari kita jadikan momen ini sebagai pijakan untuk lebih meningkatkan apresiasi, pemahaman, dan pengembangan KIK kita. Dan kita harus terus mendorong inovasi, kreativitas, dan pengembangan keahlian di tengah masyarakat.” harap Kasmarni. (Inf/Demo)
.png)

Berita Lainnya
Berikut SOP Masa Kebiasaan Baru di Pemprov Riau
Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Dishub Berlakukan Ganjil Genap di Pelabuhan Roro Bengkalis pada Arus Balik Lebaran
Abu Khoiri Sebut Terlambatnya Pengesahan APBD Rohil 2021 Rugikan Masyarakat
Bupati Bengkalis Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu RI
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Riau-Sumbar di Rantau Berangin Kampar Sudah Bisa Dilalui
Begini Kondisi Terkini Semburan Gas di Ponpes Al-Ihsan Pekanbaru
Manager PLN Tembilahan Muhammad Hosen Pindah Tugas
Lulus Tahun 2019, Akhirnya 173 PPPK Pemko Pekanbaru Terima SK
Perbaikan Jalan Provinsi di Rohul Terus Digesa
Rencana Pembentukan BNNK di Inhil Belum Ada Kejelasan
Kabar Duka, Wakil Walikota Dumai Amris Meninggal Dunia
Terpapar Covid-19, Satu Warga Binaan Rutan Dumai Meninggal Dunia