Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jadi Pemateri di Kegiatan Kemudi Himip FISIP UNRI 2025 di Desa Siabu, Mustakim Akbar Sampaikan Pengawasan Partisipatif dan Penegakan Hukum Pemilu
SALO, INDOVIZKA.COM- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Kampar Mustakim Akbar menghadiri langsung kegiatan Kemah Kuliah Mengabdi (Kemudi) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (Himip) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) 2025.
Kegiatan Kemudi ini digelar, Sabtu (20/09/2025) pagi hingga siang, bertempat di Siabu Camping Ground, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Kehadiran Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Mustakim Akbar di kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan dan support sekaligus menjadi pemateri dan didampingi staf Sekretariat.
Kegiatan tersebut mengangkat tema "Merangkai Kebersamaan Mengukuhkan Langkah Menuju Masa Depan Gemilang".
Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Mustakim Akbar dalam kesempatan itu menyampaikan materi tentang pengawasan partisipatif dan penegakan hukum Pemilu.
Usai kegiatan tersebut, juga digelar kegiatan penanaman bibit pohon bersama seluruh pihak yang mendukung dan mensuport terselenggaranya dengan lancar dan antusias.
.png)

Berita Lainnya
Calon Pemilih Pemula di Inhil Diberi Pendidikan Politik
Ribuan Masyarakat Berbondong-bondong ke Arena Kampanye Fermadani di Desa Air Tawar
Pakar Sarankan Pemerintah Lakukan Kajian Geologi di Tenayan Raya
BUPATI BENGKALIS SAMPAIKAN RANCANGAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2024
KTNA Kecam Keras Aksi Kekerasan Terhadap Anggota Kelompok Tani di Kemuning
Iring-iringan Antarkan Jenazah Ustaz Tengku Zulkarnain ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Tolak Kenaikan BBM, GEMPAR Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Inhil
Karmila Sari: Pengaturan Hak Milik Tanah Koperasi Harus Ada
Alasan Administrasi, Kades Keritang Hulu Inhil Diberhentikan
Bapenda Hadir di CFD, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Pajak Sambil Olahraga
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Siak
Pemprov Riau Klarifikasi Kasus Transfer Pengusaha Batu Bara ke Komut PT PIR