Narkotika

Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Grebek Rumah Kontrakan, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maharaja Indra, Gang Sulung, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (25/9/2025) siang.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Pangkalan Kerinci dengan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin Panit Opsnal Unit Reskrim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dicurigai. Dari lokasi, polisi mengamankan dua pria masing-masing bernama MR alias Ojak (31) dan KWWS alias Kepri (32).

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, ketika memeriksa isi rumah, petugas menemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 23,86 gram di dalam sebuah tas selempang hitam yang diakui milik Muhammad Rojak.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah:

1 buah tas pinggang warna hitam,
1 unit handphone Oppo warna hitam,
1 unit handphone Vivo warna hitam.

Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh warga setempat bernama Agusman.Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar