Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah! Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Saat ini banyak ditemukan tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru lantaran tidak terangkut. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga membakar sampah yang menumpuk.
"Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (10/3/2021).
Selain merusak lingkungan, pembakaran sampah, apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan. Apalagi saat ini telah memasuki musim kemarau.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," kata Walikota.
Jadi, kata dia, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. "Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, (warga) mau cepat (menyelesaikan), lalu dibakar saja, tidak boleh," jelasnya.
Lanjutnya, larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta.
.png)

Berita Lainnya
Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
Sehari Jelang Pemilihan, Abdul Wahid Ziarah Ke Makam Marhum Pekan
Pemprov Riau Raih Predikat "Baik" dalam Penilaian Statistik Sektoral 2024
Vaksin dari Kadin Riau dan OJK untuk Inhil Diserbu Masyarakat
Korupsi Dana Bankeu di RSUD Indrasari, Tim Susun Laporan Peninjauan Lapangan
Ketua PN Pelalawan Raih Gelar Doktor, Keluarga Besar Pengadilan Negeri Pelalawan Ucapkan Selamat
PWI Kabupaten/Kota di Riau Tegaskan Dukungan Penuh untuk Raja Isyam Azwar
Buka Rapat Paripurna Hari Jadi Kampar Ke 76 , Ketua DPRD : Mari Kita Bersama Membangun Kampar dengan Hati
Cuaca Buruk, Titik Api di Bengkalis dan Pelalawan Sulit Dipadamkan
Tiga Rumah Warga di Inhu Ludes Terbakar, Satu Orang Tewas
Ketua IWO Provinsi Riau Minta Tidak Ada Pemadaman Listrik Selama Ramadhan
Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Lokasi TMMD ke 111 di Pelangiran