Pilihan
Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah! Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Saat ini banyak ditemukan tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru lantaran tidak terangkut. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga membakar sampah yang menumpuk.
"Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (10/3/2021).
Selain merusak lingkungan, pembakaran sampah, apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan. Apalagi saat ini telah memasuki musim kemarau.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," kata Walikota.
Jadi, kata dia, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. "Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, (warga) mau cepat (menyelesaikan), lalu dibakar saja, tidak boleh," jelasnya.
Lanjutnya, larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta.
.png)

Berita Lainnya
Kertas Surat Suara Tiba di Gudang KPU Kampar, Bawaslu Awasi Pembongkaran Logistik Pilkada Serentak 2024
1.144 Tenaga Kesehatan di Rokan Hulu Sudah Divaksinasi Covid-19
Menteri LHK ke Dumai, Bawa Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi
Pemkab Inhil Gelar Rapat Pleno ke-1 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Bupati Kampar Buka Gerakan Pangan Murah Jelang HBKN 2025 Raya Idul Adha 1446 H
Regulasi Jadi Senjata Hadapi Ancaman Spionase dan Serangan Siber di Indonesia
6.121 Nakes di Pekanbaru Disuntik Vaksin Covid-19, 333 Orang sudah Tahap II
Malam Ini, Pemda Kampar Gelar Safari Ramadhan dan Peringatan Nuzul Qur'an di Masjid Al Ikhsan MIC Bangkinang
Wabup Inhil Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan Soft Lounching MPP
PW IWO Riau dan PD IWO Inhil Gandeng Baznas Santuni Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim Piatu
Enam Kelurahan di Kota Pekanbaru Ini Zona Merah Covid-19