Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah! Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Saat ini banyak ditemukan tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru lantaran tidak terangkut. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga membakar sampah yang menumpuk.
"Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (10/3/2021).
Selain merusak lingkungan, pembakaran sampah, apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan. Apalagi saat ini telah memasuki musim kemarau.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," kata Walikota.
Jadi, kata dia, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. "Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, (warga) mau cepat (menyelesaikan), lalu dibakar saja, tidak boleh," jelasnya.
Lanjutnya, larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta.
.png)

Berita Lainnya
PDAM Tirta Siak Gesa Pengerjaan Perbaikan dan Pemasangan Pipa Baru
Jaga kelestarian Hutan Desa, 4 LPHD Kuindra Patroli Gabungan di Sungai
Jelang Keberangkatan ke Papua, Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
Gubernur Abdul Wahid Safari Ramadhan di Pangkalan Kerinci, ini yang di sampaikan Bupati Zukri
Ternyata di Riau ada 398 Jenis Makanan Tradisional
50 Personil Polres Inhil di Swab Test
Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Desa Gondai, Ini Penjelasan Kejari Pelalawan
KKSS Reteh Gelar Kegiatan Baca Albarzanji Sekretariat IPSS
Usai Deklarasi Kampanye Damai, Ferryandi Sampaikan Optimisme Nomor Urut 2 yang Didapatnya
Kejari Pelalawan Turun Langsung Ke Masyarakat Pemeriksaan Saksi Penyimpangan Pupuk Bersubsidi
1.144 Tenaga Kesehatan di Rokan Hulu Sudah Divaksinasi Covid-19
Buaya di Sialang Panjang Akhirnya Mati Sebelum Dievakuasi