Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah! Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Saat ini banyak ditemukan tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru lantaran tidak terangkut. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga membakar sampah yang menumpuk.
"Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (10/3/2021).
Selain merusak lingkungan, pembakaran sampah, apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan. Apalagi saat ini telah memasuki musim kemarau.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," kata Walikota.
Jadi, kata dia, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. "Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, (warga) mau cepat (menyelesaikan), lalu dibakar saja, tidak boleh," jelasnya.
Lanjutnya, larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta.
.png)

Berita Lainnya
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Perintahkan TPP dan THR ASN Dicairkan Hari Ini 100 Persen
Simak Informasi Perubahan Sistem DJP
Sekda Pekanbaru Ungkap Lima Kepala OPD Terpapar Covid-19
Azwendi Tinjau Box Culvert Rusak yang Bahayakan Warga
Hari Ini, Satgas TMMD dan Masyarakat Pelanggiran Pasang Batako Tugu Perbatasan Desa
Diskes Siak Semprotkan Disinfectant di Sejumlah Rumah Ibadah
Piala Bergilir HIPMI Riau Resmi Menghiasi PWI Riau
Bengkalis Kecipratan Rp462 Miliar dari BRGM
Teridentifikasi, Jenazah Putri Penumpang Sriwijaya SJ-18 Diterbangkan ke Pekanbaru Besok
Satpol PP Razia Tempat Billiar sebagai Respon Laporan dari POBSI Pelalawan
BPS RI dan Kepala Daerah se-Riau Mantapkan Komitmen Satu Data Indonesia
Pengelola BUMDes di Inhil Diajarkan Menyusun AD/ART dan SOP