Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah! Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Saat ini banyak ditemukan tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru lantaran tidak terangkut. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga membakar sampah yang menumpuk.
"Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (10/3/2021).
Selain merusak lingkungan, pembakaran sampah, apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan. Apalagi saat ini telah memasuki musim kemarau.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," kata Walikota.
Jadi, kata dia, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. "Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, (warga) mau cepat (menyelesaikan), lalu dibakar saja, tidak boleh," jelasnya.
Lanjutnya, larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta.
.png)

Berita Lainnya
KPPU Kanwil I: Kami Belum Terima Laporan Dugaan Kecurangan Proses Tender Pengadaan Pipa PT PHR
Jelang Lebaran, KSOP Tembilahan Himbau Masyarakat Ikuti Aturan Mudik
Serius Perhatikan Inhil, Anggota DPR RI Ini Anggarkan Pembangunan Jalan Menuju Wisata Religi
Antisipasi Hujan, Landasan Hely Copter untuk Tim Wasev TMMD dari Mabes TNI Dipasang Papan
Validasi Bantuan Banjir Pekanbaru, Data Tujuh Kelurahan Masuk ke Dinsos
Gubri Diharapkan Tunda Proses PAW Aldiko Putra
Pemkab Rohil akan Bangun Jembatan Sinaboi Setelah Penantian Lama
Terkait Rencana Pemekaran, Tokoh Muda Insel: Sudah Lama Kami Tunggu
Lima Bando Sudah Dipotong, Robin Tegaskan Jangan ada Tebang Pilih
Tol Pekanbaru-Bangkinang Diperkirakan Berfungsi Jelang Lebaran
Akhirnya, Satpol PP Inhil Buka Segel Plang Bagi Pelaku Usaha yang Bayar Pajak
Stafsus HAM: Kebebasan Pers di Indonesia Makin Baik, Bukti Demokrasi dan HAM Makin Maju