Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemprov Riau Gesa Proses Usulan NIP PPPK Paruh Waktu
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pembayaran gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi perhatian utama mengingat adanya pembatasan penganggaran bagi pegawai non-ASN yang pengangkatannya tidak sesuai regulasi terbaru.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, menjelaskan, bahwa Pemprov Riau berpedoman kuat pada surat Kemendagri yang diterbitkan Februari lalu. Surat edaran tersebut melarang pemerintah daerah membayar honor THL yang status pengangkatannya tidak sah.
"Kami benar-benar mempedomani surat edaran tersebut," kata Endy Novelly usai rapat penataan Non-ASN dan Non-Database Pemprov Riau, di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/10/2025).
Meskipun demikian, Endy memastikan bahwa dari sisi anggaran, honorarium THL sebenarnya sudah terakomodasi di dalam APBD sebagai komponen non-ASN. Namun, Pemprov Riau harus menahan pembayaran tersebut karena adanya pembatasan regulasi.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengakomodasi pembayaran honor tersebut jika nantinya ada kebijakan baru yang mengizinkan pembayaran honor atau pengangkatan secara paruh waktu.
Di sisi lain, Pemprov Riau saat ini fokus mempercepat proses pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang selama ini tertunda.
Endy Novelly menyebutkan bahwa Pemprov Riau telah mengajukan proses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi PPPK paruh waktu kelompok R2 dan R3 kini tengah menunggu penyelesaian pengajuan NIP kelompok R4.
“Kami telah memproses usulan NIP untuk paruh waktu. Karena 8 Agustus lalu, pemerintah memberikan regulasi untuk kami bisa mengusulkan paruh waktu, khusus R4. Kalau R3 sudah clear semuanya," tuturnya.

Endy menjelaskan bahwa regulasi terbaru terkait pengusulan paruh waktu untuk kelompok R4 baru keluar pada 8 Agustus lalu, sehingga prosesnya harus diseragamkan.
"Kami mengeluarkan formasi sesuai dengan regulasi tersebut, ada sekitar 2.500," jelas Endy.
Endy Novelly juga membeberkan regulasi PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu didefinisikan berbeda dengan PPPK penuh waktu, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16.
"Perbedaan utama terletak pada aspek penganggaran. Penganggaran gaji PPPK penuh waktu diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres), sementara PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB," sebutnya.
Endy menjelaskan, bahwa PPPK paruh waktu akan berpedoman pada upah yang diterima saat ini, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Pemprov Riau berkomitmen melakukan percepatan NIP mempedomani aturan yang berlaku. Semoga proses pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu dapat rampung sesuai jadwal," tandasnya. (Fd)
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau Raih Predikat "Baik" dalam Penilaian Statistik Sektoral 2024
Catur Sugeng Ditargetkan Raih 8 Kursi PKB di Kampar
Pomindo Resmi Buka di Inhil
Perpanjangan Kedua Ditutup, 884 Jemaah Haji Pekanbaru Lunasi BPIH
Bupati Zukri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan pada Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS 2026
Chevron Sudah Bersihkan Tumpahan Minyak di Dumai
Hj. Yelni Zainal Resmi Dilantik Jadi Ketua IWSS Reteh
Pegadaian Pekanbaru Resmi Berangkatkan 160 Orang Mudik Gratis
Benda Mirip Bola Api Melintas di Pemukiman Warga Pekanbaru
243 Jabatan Struktural di Pemkab Siak Bakal Dirampingkan
Pemko Proses Oknum Lurah yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anggota Panwaslu
SMA Kelas Jauh Desa Pulau Muda Dibangun dengan Swadaya Masyarakat Butuh Perhatian Pemerintah