Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Percepat Layanan Adminduk, Disdukpencapil Inhil Luncurkan Aplikasi ADINDA
INDOVIZKA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan tahap uji coba inovasi layanan terbaru berbasis digital bernama Aplikasi Adinda (Aplikasi Digital Identitas Administrasi Kependudukan). Uji coba ini menjadi langkah percepatan pelayanan adminduk agar lebih mudah, cepat, dan bebas calo.
Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi, menyampaikan bahwa Adinda merupakan versi pengembangan dari aplikasi sebelumnya, yakni Nasi Uduk (Sederhana Sekali Urus Adminduk). Inovasi ini lahir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang lebih efektif dan praktis.
“Dalam minggu ini kita mengeluarkan inovasi aplikasi Adinda sebagai pengembangan dari Nasi Uduk. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai bentuk administrasi kependudukan,” jelas Meiza.
Aplikasi Adinda menyediakan fitur pengurusan adminduk lengkap, mulai dari formulir, persyaratan, hingga pengiriman dokumen secara online. Dengan sistem satu akun untuk urusan satu keluaga dalam KK, aplikasi ini lebih aman dan terintegrasi.
“Aplikasi Adinda ini sengaja kita buat agar masyarakat dapat mengurus sendiri seluruh dokumen kependudukan. Semua fitur sudah tersedia di dalamnya. Di manapun masyarakat berada, mereka bisa memproses berkasnya lewat aplikasi,” tambah Meiza.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Inhil, Aldi Kusnandar, menegaskan bahwa melalui aplikasi Adinda masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Semua layanan tersedia secara online, termasuk tanda tangan elektronik.
“Sekarang masyarakat jauh lebih mudah mengurus berkasnya. Semua sudah tersedia di aplikasi, termasuk tanda tangan elektronik dan layanan administrasi lainnya,” terang Aldi.
Ia juga memastikan bahwa Disdukcapil tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk menguruskan dokumen adminduk milik warga. Namun, ia tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memahami sistem ini untuk membantu melakukan pendampingan.
“Disdukcapil Inhil tidak melimpahkan kewenangan kepada siapapun untuk mengurus administrasi kependudukan. Namun kami menganjurkan agar masyarakat yang belum paham dapat didampingi atau diajari dalam penggunaan aplikasi Adinda,” tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Zukri Dorong Semangat Gotongroyong Di Hut Bandar Sekijang ke-20
Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Begini Kondisi Sekolah di Pekanbaru
Sambut Hari Bhayangkara Ke 76, Polda Riau Gelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis
Hari Ini, 11 Hotspot Masih Terpantau di Riau
Pembangunan Pasar Induk Kota Pekanbaru Mangkrak
Komisi Informasi Riau Serahkan LPJ Kepada Gubri
Pencak Silat Kuntau Sambut H.Dani M Nursalam, Calon Bupati Inhil 2024
PHR Laporkan Kegiatan Eksplorasi Cadangan Migas
Pengerjaan Jalan Lintas Kotabaru-Kemuning Mulai Dikerjakan
Gubernur Riau Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Pemkab Inhil Ikuti Evaluasi Smart City 2024
Wanita Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Pematang Reba