Mulai 31 Desember, Pemkab Meranti Tutup Tempat Hiburan Malam dan Objek Wisata

Ilustrasi objek wisata di Riau

MERANTI (INDOVIZKA) - Mulai tanggal 31 Desember 2020, Pemkab Kepulauan Meranti akan menutup seluruh tempat hiburan malam dan objek wisata. Penutupan ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kerumunan warga.

Penutupan tempat hiburan malam dan objek wisata di Kota Sagu tidaklah lama. Penutupan hanya selama tiga hari, yaitu terhitung tanggal 31 Desember hingga 2 Januari 2021.

Demikian disampaikan Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi MSi. Katanya, penutupan seluruh tempat hiburan dan objek wisata di Kepulauan Meranti dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 400/kesra/Xll/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

"Ia, akan dilakukan penutupan tempat hiburan malam dan objek wisata. Baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," ujar Helfandi, Selasa (29/12/2020).

Kata Helfandi, penutupan ini untuk mengantisipasi adanya kerumuman warga. Sebab, seperti tahun-tahun sebelumnya, pada saat pasca libur natal hingga pergantian tahun, banyak warga mendatangi objek-objek wisata. Hal ini, jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti.

Selain itu menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk tidak segan-segan melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar. Sebagaimana yang telah diatur dalam surat perintah Nomor 331.1/Satpol PP/314.

"Jika ada objek wisata yang buka, maka petugas kita akan langsung menindak pengelola tempat tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Helfandi.

Selain itu, Helfandi juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan petasan kembang api dan sejenisnya yang bisa membuat bunyi-bunyian. Kemudian, dilarang juga minum minuman keras pada saat menyambut malam pergantian tahun.






Tulis Komentar