Pilihan
Bupati Pelalawan Serahkan 236 Sertifikat Redistribusi Tanah di Desa Pangkalan Gondai
PELALAWAN INDOVIZKA COM – Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM menyerahkan sebanyak 236 sertifikat Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada masyarakat Kecamatan Langgam, khususnya warga Desa Pangkalan Gondai. Penyerahan berlangsung di Kantor Desa Pangkalan Gondai, Jumat (28/11/2025), dan disambut antusias oleh ratusan warga penerima.
Program Redistribusi Tanah ini merupakan inisiatif Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari upaya pemerataan kepemilikan tanah dan mendukung program strategis nasional. Kebijakan tersebut juga menjadi wujud nyata komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam menghadirkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menegaskan bahwa sertifikat yang dibagikan sepenuhnya gratis dan menjadi hak masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pelalawan, kata dia, akan terus mempercepat proses sertifikasi tanah bagi warga yang hingga kini belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Sertifikat ini gratis. Dan nantinya, tanah masyarakat yang belum bersertifikat akan segera kita sertifikatkan. Saya minta kepada Pak Kades untuk mendata masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, karena itu merupakan tugas Pak Kades. Insya Allah, apabila datanya sudah ada, maka pemerintah akan mengetahui berapa kebutuhan yang harus dipenuhi,” tegas Bupati Zukri.
Ia juga berharap sertifikat yang telah diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya sebagai bukti kepemilikan sah, namun juga sebagai aset produktif yang dapat digunakan untuk mendorong peningkatan ekonomi keluarga.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Zulkifli, S.Ag, Kepala Dinas Kominfo Pelalawan Faisal, SSTP, Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan Davitson, SH, Kepala Dinas PUPR Irham Nisbar, Kepala BPN Pelalawan Umar Fathoni, M.Si, Kabag Tapem Roby Ardelino, SSTP, Sekcam Langgam Maitizan, S.Pd, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan ratusan warga penerima sertifikat.
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kepastian hukum atas aset tanah masyarakat, sekaligus meningkatkan taraf hidup dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pelalawan.(Raf)
.png)

Berita Lainnya
Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bupati Ade Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama Dr. Hasan Nul Hakim SHI MA dan Sambut Pejabat Baru Mukhrom SHI MH Dengan Semangat Kekompakan Forkopimda Inhu
Efektif Kurangi Genangan Air di Pemukiman, Perkim Pekanbaru Lanjutkan Program OMS
Satgas PKH Riau Tangkap Satu Unit Alat Berat Exavator di Kawasan TNTN
Penimbunan Ruas Jalan Sungai Beringin Tembilahan Dimulai
Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang
Enam Kelurahan di Kota Pekanbaru Ini Zona Merah Covid-19
Pekanbaru Sudah Zona Kuning, Kegiatan di Rumah Ibadah Dilonggarkan
Bantuan PKH Kecamatan Keritang Mulai Disalurkan
Henny Sasmita Wahid Lantik 10 Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu di Riau
Terpilih Jadi Ketua IKA UIN SUSKA, Abdul Wahid Siap Mundur Jika Terbelah Banyak Kelompok
Lurah Tembilahan Kota Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
PLN PEDULI Bantu Kembangkan Rumah Kreatif Desa Wisata Kampung Patin Kampar