Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
19,5 Ton Bawang Tanpa Dokumen Karantina Ditangkap Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kepolisian Resor Pelalawan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) berhasil mengungkap tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait peredaran bawang ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara didampingi Kasat Pol Airud Polres Pelalawan AKP Mardani.Selasa(30/12/2025) di parkir belakang Polres Pelalawan.Kapolres menjelaskan,kasus ini bermula saat personel Sat Pol Airud Polres Pelalawan melaksanakan patroli dan pengawasan di wilayah perairan.
Pada saat melintas di perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang mengangkut muatan dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa
2.250 karung bawang merah yang direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru,
200 karung bawang bombay,dengan total berat keseluruhan mencapai ±19,5 ton.
Bawang tersebut diduga berasal dari Batam, sementara asal usul pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit kapal kayu beserta nahkoda kapal berinisial AR (Abdul Rahim) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain barang bukti yang diamankan, penyidik juga mendalami informasi bahwa sekitar 1.600 karung bawang merah yang akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat (Payakumbuh) telah lebih dahulu lolos dan beredar.
Selanjutnya, pengungkapan kasus berkembang ke jalur darat. Sehari setelah penangkapan kapal kayu, jajaran Polsek Teluk Meranti kembali berhasil mengamankan dua unit kendaraan mobil pickup yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Penangkapan dua unit mobil pickup tersebut dilakukan pada tanggal 29 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti. Kendaraan beserta muatannya langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya:
Pasal 86 UU RI No. 21 Tahun 2019,
yang berbunyi,Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan masuk dan beredarnya komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan, serta membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, para pelaku tengah menjalani proses penyidikan, dan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi bawang ilegal lintas wilayah.Tegas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK.
.png)

Berita Lainnya
Menunggu Kamsol, Rapat Paripurna DPRD Kampar Belum Dimulai
Safari Ramadan Diganti Siang Hari, Sejumlah Masjid Dapat Bantuan Hibah Pemkab Kampar
PWI Riau Kalahkan PWI Sumsel, Febri Hattrick
Tangani Orang Gangguan Jiwa, Pemko Pekanbaru Bingung harus Dibawa Kemana
Warga Jalan Sembukan Selensen Keluhkan Bau Busuk Sampah Yang Tak Dikelola
Bupati Siak Terima Piagam Penghargaan dari Ketua KBB Sadunia
Pemkab Pelalawan Gerak Cepat Atasi Kelangkaan BBM, Zukri: Jangan Sampai Aktivitas Masyarakat Terganggu
Mantan Sekda dan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke KPK
Pj Bupati Inhil Tinjau Pasar Murah ke-13 di Reteh
Tidak Banyak Hutan, Namun Tiga Kecamatan di Pekanbaru Rawan Karhutla
Tidak Pakai Masker, 9 Warga Inhil Kembali Didenda Rp100 Ribu, 2 Orang Dihukum Kerja Sosial
Bagi Tips Promosi Budaya Lewat Konten Digital, Kemenkominfo Gelar Webinar di Inhu