Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
19,5 Ton Bawang Tanpa Dokumen Karantina Ditangkap Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kepolisian Resor Pelalawan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) berhasil mengungkap tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait peredaran bawang ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara didampingi Kasat Pol Airud Polres Pelalawan AKP Mardani.Selasa(30/12/2025) di parkir belakang Polres Pelalawan.Kapolres menjelaskan,kasus ini bermula saat personel Sat Pol Airud Polres Pelalawan melaksanakan patroli dan pengawasan di wilayah perairan.
Pada saat melintas di perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang mengangkut muatan dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa
2.250 karung bawang merah yang direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru,
200 karung bawang bombay,dengan total berat keseluruhan mencapai ±19,5 ton.
Bawang tersebut diduga berasal dari Batam, sementara asal usul pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit kapal kayu beserta nahkoda kapal berinisial AR (Abdul Rahim) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain barang bukti yang diamankan, penyidik juga mendalami informasi bahwa sekitar 1.600 karung bawang merah yang akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat (Payakumbuh) telah lebih dahulu lolos dan beredar.
Selanjutnya, pengungkapan kasus berkembang ke jalur darat. Sehari setelah penangkapan kapal kayu, jajaran Polsek Teluk Meranti kembali berhasil mengamankan dua unit kendaraan mobil pickup yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Penangkapan dua unit mobil pickup tersebut dilakukan pada tanggal 29 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti. Kendaraan beserta muatannya langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya:
Pasal 86 UU RI No. 21 Tahun 2019,
yang berbunyi,Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan masuk dan beredarnya komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan, serta membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, para pelaku tengah menjalani proses penyidikan, dan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi bawang ilegal lintas wilayah.Tegas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK.
.png)

Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Terima Audiensi PWI, Harap Komunikasi Efektif untuk Majukan Kota
Korem 031/Wira Bima Terima Hibah Bangunan Wisma
Jelang Buka Puasa Bersama, DPD BAPERA Rohul Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Festival Lampu Colok Bulan Ramadhan Akan Kembali di Gelar Pemko Pekanbaru
YouTuber Keanu Angelo Diduga Langgar Prokes dan Menghina Budaya Melayu Riau
Emak-Emak di Tembilahan Serbu Pasar Murah Minyak Goreng Curah
Terima Penghargaan, Wabup SU Akui Bangga dengan Kinerja Satpol PP Inhil
Over Kapasitas, Kemenkum HAM Rencanakan Bangun Lapas Baru di Riau
Data PDP Covid-19 di Bengkalis Beda; Pemprov 11 Orang, Pemkab 6 Orang
Mantan Kadis dan Kabid Pengelolaan Sampah Ditetapkan sebagai Tersangka
Tiga WNA Masuk Daftar ODP Covid-19 di Siak
PLN Tembilahan Berlakukan Pemadaman Listrik Secara Bergilir