Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawaslu Inhil Tangani Kasus Paslon Diduga Berkampanye Saat Tabligh Akbar
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) pada sebuah acara Tabligh Akbar di Kecamatan Keritang, Selasa (8/10/2024).
Diketahui sebelumnya, Calon Bupati Inhil nomor urut empat, Herman dan Ketua Tim pemenangannya Ikbal Sayuti terlihat hadir dan sempat memberikan sambutan pada acara Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad Saw di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang yang merupakan wilayah zona empat kampanye.
Kegiatan tersebut disinyalir melanggar aturan jadwal Kampanye yang sudah dibuat oleh KPU Inhil yang mana pertanggal 6 hingga 10 Oktober 2024 Paslon empat harusnya hanya boleh berkampanye di Zona satu yaitu Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, GAS dan Gaung.
Dalam video dan foto yang beredar luas, pada kegiatan tabligh akbar tersebut terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho bergambar Paslon Bupati Inhil Herman dan Yuliantini serta adanya penggunaan simbol empat jari yang menjadi nomor urut Paslon tersebut.
Ketua KPU Inhil Syamsul Masjan saat dikonfirmasi awak media menegaskan, zona kampanye memang telah diatur dan disetujui oleh perwakilan masing-masing pihak Paslon Bupati dan Wakil Bupati sebelum digelarnya proses kampanye.
"Kami telah mengatur sebenarnya waktu dan zonanya, bahwa hanya Paslon yang memiliki jadwal lah yang boleh melakukan kampanye di wilayah zonanya, itu aturannya," tegas Syamsul.
"Silahkan dilaporkan ke Bawaslu Inhil jika ada bentuk dugaan pelanggaran, karena itu tugas mereka," tambahnya.
Sementara itu, Bawaslu Inhil melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Keritang mengakui telah menerima laporan resmi dari pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran zona kampanye peserta Pilkada Inhil 2024 ini.
“Pagi tadi kita diberikan informasi bahwa Panwascam Keritang telah menerima laporan resmi dari pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh salah satu peserta Pilkada Inhil 2024,” ujar Ketua Bawaslu Inhil, Rustam SH, Rabu (9/10/2024).
Menindaklanjuti insiden tersebut, Ketua Bawaslu Inhil menyampaikan bahwa laporan saat ini sedang berproses lebih lanjut sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Mengenai laporan tersebut, kita tunggu hasil kajian dari Panwas Kecamatan Keritang serta Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil, tim dari Bawaslu Inhil hari ini sedang menuju ke Keritang untuk berkoordinasi dengan Panwascam Keritang dan melakukan monitoring terkait laporan tersebut,” ujar Rustam.
“Kita tunggu saja informasi dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil yang sedang melakukan tugas monitoring terkait dugaan pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelanggaran kampanye sudah diatur dalam UU Pilkada Tahun 2024 salah satunya di Pasal 187 ayat satu terkait berkampanye di luar jadwal.
Pelanggarnya dapat dipidana selama 15 hari hingga tiga bulan dan denda mulai dari 100 ribu hingga satu juta rupiah.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Covid-19, Dishub Bengkalis Bangun Posko di Dua Titik Perbatasan
Insentif Guru Bantu Pekanbaru Nunggak, BPKAD Siap Bayarkan Sesuai Aturan
Forum Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2021- 2026, Bupati Sampaikan Program Unggulan
DPD HKTI Riau Dukung Gerakan Segelas Beras untuk Disabilitas
Meriahkan HUT Persit, Kodim 0314 Inhil Gelar Donor Darah
Keren! Puluhan Foto dan Karikatur Terbaik Karya Insan Pers Dipamerkan di HPN 2025 Riau
Direktur PT KIG Angkat Bicara Usai Dapat Kritikan Pedas
Ditengah Kesibukan Jalankan Tugas, Kapolres Kampar Luangkan Waktu Silaturrahmi dan Audiensi dengan PWI
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasus Baznas Inhil, Petir Segera Lapor Polres!
Akbid di Inhil Berubah Jadi STIKES Husada Gemilang
HKR Kecam Keras Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Humas Kejati Riau
Ingin Vaksin Tapi KTP Luar Pekanbaru, Begini Caranya