Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PT Arara Abadi Diduga Kangkangi Putusan MA, Kelompok Tani Sengeri Sanggam Bertuah Meradang
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 dengan tetap melakukan aktivitas penebangan kayu di areal yang telah dimenangkan oleh Masyarakat Adat Batin Sengeri, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi dari Ketua Kelompok Tani Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, PT Arara Abadi telah melakukan panen atau penebangan di lahan seluas ±100 hektare, dari total 2.090 hektare wilayah adat yang telah melalui proses verifikasi teknis (vertek) dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, ketika dikonfirmasi dilapangan menegaskan bahwa kawasan tersebut telah diajukan dalam skema Perhutanan Sosial dan telah melalui tahapan verifikasi teknis dari pemerintah.
“Lahan seluas 2.090 hektare ini sudah melalui vertek, baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung maupun verifikasi Perhutanan Sosial. Kami adalah penerima hibah langsung dari Batin Sengeri,” ujar Sianturi Abeng, Senin (26/1/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa pengajuan Perhutanan Sosial tersebut telah diverifikasi secara resmi pada 24 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025, dan dinyatakan dapat dipertimbangkan.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut kepada Gakkum Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.
“Kami sudah melaporkan ke Gakkum dan APH. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada tindak lanjut, maka masyarakat anak kemanakan Batin Sengeri akan melakukan aksi. Kami menduga PT Arara Abadi tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas di wilayah ini,” tegasnya.
Temuan lapangan tim Media berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim media menemukan adanya aktivitas penumbangan kayu yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi. Di lokasi terlihat bekas lintasan alat berat, dan masih beraktivitas.Serta tumpukan kayu hasil tebangan yang masih berada di dalam kawasan sengketa tersebut.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah,serta pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah,menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas masih berlangsungnya aktivitas tersebut.
Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan, sekaligus ancaman serius terhadap keberlangsungan wilayah adat dan hak masyarakat hukum adat Batin Sengeri.
“Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi aktivitas masih berjalan. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat adat,” ungkapnya.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan, menindak tegas pihak yang melanggar hukum, dan memastikan perlindungan hak masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.png)

Berita Lainnya
Berjualan di Trotoar, 18 PKL Ditertibkan Satpol-PP Inhil
Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Grebek Rumah Kontrakan, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu
Tidak Ikut Perintah, Abdimas Syahfitra Ancam Pindahkan Bawahan
Pasca Studi Banding Kades se-Inhil di Lombok, AMI Kembali Gelar Aksi Demo
Sudah Berhari-hari Warga Bukit Kapur Dumai Keluhkan BBM Langka
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Sopir Bus Kabur, Satu Orang Tewas
DPC PKB Inhil Agendakan Kegiatan Vaksin Indonesia Bangkit
Kapolres Inhil Gelar Open House Natal 2019
Terpilih Aklamasi Ketua DPK Kampar Kiri Hilir, Andi Arfan : Lewat KNPI Tumbuh Generasi Muda Produktif
Tinggalkan Sawit, Petani Sayur di Siak Beromzet Puluhan Juta Sebulan
Refleksi dan Evaluasi Pembangunan, Pemkab Bengkalis Hadirkan Calon Bupati Terpilih
Bupati Zukri Lantik T. Zulfan Jadi Sekda Defenitif