Pilihan
84 Titik Api Terdeteksi, Kabupaten Pelalawan Siaga Darurat Karhutla
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diteken langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, berlaku mulai 6 Februari hingga 30 November 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan, Zulfan M.Si, saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026), membenarkan penetapan status tersebut menyusul meningkatnya potensi kebakaran di sejumlah wilayah rawan.
Menurutnya, karhutla saat ini terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kuala Kampar dan Teluk Meranti. Berdasarkan pemantauan melalui Dasbor Lancang Kuning, terdeteksi sebanyak 84 titik api pada satu hamparan lahan gambut.
“Kami dari BPBD telah menurunkan 16 personel untuk melakukan pemadaman sejak satu minggu terakhir. Selain itu, upaya ini juga didukung personel TNI-Polri, Manggala Agni, tim pemadam perusahaan sekitar, serta bantuan masyarakat setempat,” ujar Zulfan.
Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya status siaga darurat, penanganan karhutla dapat dilakukan lebih optimal melalui sinergi lintas instansi pemerintah, swasta, dan unsur masyarakat. Langkah ini juga mempermudah mobilisasi sumber daya, peralatan, serta dukungan logistik dalam proses pemadaman.
Saat ini, operasi pemadaman dan pendinginan masih terus berlangsung di Desa Sungai Upih dan Desa Teluk Beringin, Kecamatan Kuala Kampar. Upaya pemadaman darat telah berjalan lebih dari sepekan dengan melibatkan ratusan personel gabungan. Namun, kondisi api yang masih membara di lahan gambut membuat proses pemadaman belum sepenuhnya berhasil.
“Petugas di lapangan terus berupaya maksimal melakukan pemadaman dan pendinginan agar api tidak meluas. Kondisi lahan gambut yang kering dan angin cukup kencang menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.
Zulfan juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran besar serta berdampak pada kesehatan dan lingkungan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Zulfan.
Pemkab Pelalawan bersama tim gabungan memastikan akan terus melakukan patroli, pemantauan titik panas, serta langkah pencegahan guna menekan potensi karhutla selama musim kemarau.
.png)

Berita Lainnya
348 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Kejari Pelalawan Turun Langsung Ke Masyarakat Pemeriksaan Saksi Penyimpangan Pupuk Bersubsidi
Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat, Yan Prana Minta Dibebaskan
Gelar FGD BPS Inhil Libatkan Pentahelix Dalam Angka 2023 dan Sosialisasi SDI
1 Unit Rumah Warga dan 2 Ruang Kelas SMP di Tembilahan Hangus Terbakar
IKA UNISI Bentuk Pengurus Kecamatan Tanah Merah
Pemprov Riau Tambah 151 Nakes untuk Antisipasi Klaster Pilkada
Komunitas Peduli Bangsa Riau Siap Kawal Operasi Piola Juningsih, Balita yang Lahir Tanpa Saluran Anus
Razia Plat Nomor Digelar, Satlantas Pelalawan Ingatkan Warga Tertib TNKB
Taman Wisata Alam Buluh Cina, Berlibur Sembari Melihat Gajah dari Dekat
6 Orang Wartawan Inhil Lulus UKW Muda, Madya dan Utama
DPW Dukung PKS Pekanbaru Usulkan Tiga Kader untuk Pilwako