Pilihan
Dua Tersangka Pencurian Sawit Dibekuk di Langgam
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Aparat Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di areal kebun PT MUP Afdeling IV Blok D 07 C, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dua tersangka berinisial S (35) dan KH (31) diamankan pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kapolsek Langgam Iptu Jerry Sinaga SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan pihak keamanan PT MUP yang lebih dahulu mengamankan kedua pelaku saat diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi kebun perusahaan. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Langgam langsung menuju tempat kejadian dan membawa kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, satu buah egrek, serta 36 tandan buah kelapa sawit. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.358.765.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha di wilayah hukum Pelalawan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Langgam/Polres Pelalawan/Polda Riau. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pencurian atau kejahatan lainnya, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
.png)

Berita Lainnya
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Nekat Jual Shabu di Bulan Puasa, Kakek Asal Meranti Ditangkap Polres Bengkalis
Kakanwil BPN Riau M Syahrir Dicecar Soal Aliran Dana Suap
Ternyata Tahanan Narkoba Kabur dari Mapolresta Pekanbaru sudah Direncanakan
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja Perempuan Diperkosa 4 Pemuda
Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia
Kodim Yahukimo Papua Konfirmasi Koramil Suru-Suru Diserang KKB, 1 Prajurit Gugur
Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi
51 Pelaku Jambret Hingga Curanmor Ditangkap, Kapolresta : Sebagian besar residivis