Korban Pencabulan Guru di Aceh Utara Bertambah

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - Anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan guru agama sekolah dasar di Aceh Utara, bertambah menjadi 16 orang. Sebelumnya, dari tujuh anak yang digali keterangan oleh polisi, hanya empat anak kemudian diketahui sebagai korban dari aksi bejat pelaku berinisial M (sebelumnya ditulis S) tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penambahan korban ini setelah polisi menemui guru dan orang tua murid di sekolah tempat M (43) mengajar.

Kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan, jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku," kata Agus, Jumat (7/4).

Agus berharap masyarakat yang merasa anak-anaknya menjadi korban segera melapor ke Polres Aceh Utara.

Sehingga kami mendapat keterangan tambahan atas aksi pelaku. Korban juga akan mendapatkan trauma healing oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara," ujarnya.

Pelaku M ditangkap Polres Aceh Utara pada Rabu (29/3) malam, setelah polisi menerima laporan dari para orang tua korban.

Dari pemeriksaan, terungkap pelecehan seksual terhadap para korban itu dilakukan pelaku sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.

Kejahatan seksual ini dilakukan M saat mengajar di sekolah. Dia memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya, kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku. Saat itulah M diduga meraba kemaluan siswinya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu teman dan keluarganya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat," jelas Agus.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar