Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bejat, Ayah di Rohil Tega Cabuli Anak Kandung Hinggal Hamil
INDOVIZKA.COM - Entah apa yang ada di benak pria insial LA alias AL warga Kecamatan Tanjung Medan,Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini. Pria berumur 44 tahun itu tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil.
Kini pria bejat tersebut sudah diamankan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Senin 10 Juli 2023, pukul 16.00. WIB. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI melalui Kasi Humas polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (13/7/2023).
Terungkapnya perilaku LA saat saksi yang berinisial saudari RKY, adik kandung pelapor datang ke rumah pelapor. Ia memberitahukan bahwa perut korban yang merupakan anak pelapor seperti orang hamil. Pelapor kemudian membeli alat test kehamilan dan didapati hasil test pack tersebut korban positif hamil.
"Saat diinterogasi ibunya, korban mengaku jika yang menghamilinya adalah ayahnya LA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar AKP Juliandi.
Korban mengaku jika setiap bulan melakukan hubungan badan dengan ayahnya. Terakhir kalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2023 pukul 13.00 WIB di rumah pelapor di Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir Provinsi Riau.
"Ibu korban tidak terima dan melaporkan perbuatan suaminya pada anak kandungnya itu pada Polsek Pujud. Saat pelapor melapor ke Polsek Pujud, pelapor dan saksi juga menyerahkan tersangka," jelas Juliandi.
Selain itu juga diamankan barang bukti, hasil visum korban, satu helai baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hijau, satu helai celana panjang warna hijau, satu helai Bra warna putih dan helai celana dalam wanita warna hijau.
"Tersangka disangka dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Juliandi SH.
.png)

Berita Lainnya
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam
Kalapas Sebut Tidak Ada Napi Lapas Bangkinang Yang Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Seorang Oknum Polisi di Bengkalis Ditangkap Diduga Kasus Suap Narkoba
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Istri Hamil Tua Mau Dibuang ke Sungai, Suami Kabur saat Dipergoki Polisi
Amankan 2,89 Gram Sabu, Polisi Tangkap 4 Pengedar di Pujud Rohil
Lagi, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara
Sepasang Pria dan Wanita Bukan Suami Istri Diamankan Polsek Kateman
Pelaku Pemukulan dan Pencurian Dibekuk Polisi
Polres Inhil Bekerjasama Dengan Bea Cukai Tembilahan Berhasil Amankan 2 DPO Pelaku Narkotika