Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Polisi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Riau, Misri Hasanto sebagai tersangka. Misri ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi alat swab antigen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Fery Irawan membenarkan kabar penetapan tersangka. Bahkan Misri sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Fery, dilansir dari detikcom, Sabtu (18/9/2021).
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Fery menyebut ada bantuan swab antigen yang dikomersilkan Misri sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Dugaan penyimpangan itu kemudian dilaporkan ke Polres Meranti dan dilimpahkan ke Polda Riau.
"(Kasus) ada bantuan swab antigen yang dikomersilkan. Nanti kami ekspose untuk lebih lengkapnya," kata Fery.
Dihubungi terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul mengatakan kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Kemudian penyidik bergerak cepat memeriksa dan menaikkan statusnya ke penyidikan.
"Laporan itu masuk ke Polres pada 2021 ini. Udah kita naikkan proses penyidikan," kata Andi.
Berita Lainnya
DPR Minta Kemenkumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Selewengkan BBM Bersubsidi, Manager SPBU Tembilahan Hulu Ditetapkan Tersangka
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Identitas Pelaku Jambret di Jalan Melati yang Tewaskan Pengendara Sudah di Kantongi Polisi
Dalam semalam, Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP Berbeda
Komnas HAM Sebut TP3 Amien Rais Cs Tidak Punya Bukti Melainkan Hanya Analisa
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Pria Ini Injak Al-Quran untuk Buktikan Dirinya Tak Mencuri
Rampok Beraksi di Perairan Kuala Lahang, 300 Kg Gula Merah Digasak
Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
PWI Inhil Tempuh Jalur Restorative Justice, Polres Inhil Berikan Apresiasi