Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
INDOVIZKA.COM - Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster sebanyak 70.800 ekor atau senilai 14.1 milyar, di Parit Sungai Bakau Kecil, Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka.
Puluhan ribu baby lobster itu dibawa dari Provinsi Jambi oleh beberapa pelaku, 2 diantaranya berhasil diamankan. Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku mencoba menyelundupkan baby lobster pada hari Rabu (19/7) lalu.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster yang berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil dengan tujuan luar negeri," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat Konferensi Pers, Senin (24/7/2023).
Turut hadir saat Konferensi pers, Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, Kasihumas AKP Liber Nainggolan dan Kapolsek Batang Tuaka IPDA Musriwan.
"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster dan RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat. Sementara ada 3 pelaku lainnya yang masih dalam status buron," terangnya.
Pelaku FD dikenai pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga, adanya aktifitas yang mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk kedalam lokasi kebun warga. Anggota kami langsung melakukan pengecekan kelokasi perihal informasi tersebut," papar Kapolres Inhil.
Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga, karena merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut.
"Disana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi baby lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat.
"Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing," tuturnya.
Baby lobster, diterangkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat tidak ada dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ataupun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk keperluan tindakan karantina.
"Serta kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lainnya seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam Negeri (SATDN), Packing List, Airway Bill/Bill Of Loading Invoice," jelasnya.
Saat ini, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan.
"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14.1 milyar. Dengan rincian 70.800 ekor baby lobster dikali Rp. 200 ribu per ekor," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
Pasca Aksi Teroris di Mabes Polri, Mapolda Riau Perketat Pengamanan
Densus 88 Ringkus 16 Terduga Teroris di 3 Lokasi
Pembunuhan Toke Karet di Bengkalis Terungkap, Pelaku Remaja 17 Tahun
Polri Tidak Menemukan Unsur Pidana Dari 92 Rekening FPI, Gerindra Minta Spekulasi Dihentikan
2 Jambret Yang Diamuk Masa di Pekanbaru Ternyata Masih di Bawah Umur
Janji Dinikahi, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Kepala BPKAD Meranti Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Suami Sendiri
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Terekam CCTV, Pencuri Kotak Infak Mesjid di Tembilahan Diringkus Polisi