Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
03 Oktober 2025
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
18 September 2025
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bukti pelimpahan berkas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
Selain itu, pihak KPK juga siap menghadiri sidang gugatan praperadilan dari bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dalam agenda memberikan jawaban termohon, Selasa (7/4).
"Besok (hari ini) KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke tipikor beserta jadwal sidangnya," kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/4).
Seperti diketahui, hari ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Asiadi Sembiring telah memutuskan sidang praperadilan yang dilayangkan politikus Partai Demokrat itu dilanjutkan. Dengan demikian, pada sidang hari ini PN Jaksel akan memberikan pihak termohon yakni, KPK untuk menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Sutan.
"Kan tadi giliran pemohon. Besok (hari ini) baru termohon," jelas Priharsa.
Soal dilanjutkannya sidang praperadilan Sutan, KPK menganggap hal itu biasa. Pasalnya, KPK juga pernah mengalami hal serupa di mana hakim praperadilan melanjutkan sidang praperadilan.
Padahal perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun setelah itu, lanjut Priharsa, hakim akhirnya memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan tersebut.
"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampai hari ketujuh, putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tandas Priharsa.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
.png)

Berita Lainnya
Beasiswa Pemko Pekanbaru Belum Juga Disalurkan, Muflihun : Saya Akan Cek ke BPKAD
Pemprov Riau Sudah Transfer Dana Honor Guru Bantu ke Pemda Kampar
Proses Belajar Tatap Muka di Inhil Belum Dimulai
RA Nursyahira Sukses Gelar Wisuda 40 Murid Angkatan Ke II Tahun Ajaran 2024-2025
Dukung Pariwisata Inhil, Abdul Wahid Berakhir Pekan di Pantai Solop
Libur Sekolah Diperpanjang di Beberapa Daerah, Ini Alasannya
Inhil Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Ratusan Massa Mahasiswa Unri Sampaikan 9 Tuntutan Dihadapan Gubri, Ini Isinya
Kegiatan RBD di Bengkalis Siswa Tunjukkan Penampilan Terbaik
Mau Dapat Beasiswa Bidikmisi Pemprov Riau? Ini Rinciannya
Kunjungan Pembina, Ketua Yayasan dan Rektor ke kediaman PJ Bupati Inhil Pererat Silaturahmi
Terima SK, Ratusan PPPK Guru 2022 di Pekanbaru Full Senyum