Pilihan
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bukti pelimpahan berkas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
Selain itu, pihak KPK juga siap menghadiri sidang gugatan praperadilan dari bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dalam agenda memberikan jawaban termohon, Selasa (7/4).
"Besok (hari ini) KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke tipikor beserta jadwal sidangnya," kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/4).
Seperti diketahui, hari ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Asiadi Sembiring telah memutuskan sidang praperadilan yang dilayangkan politikus Partai Demokrat itu dilanjutkan. Dengan demikian, pada sidang hari ini PN Jaksel akan memberikan pihak termohon yakni, KPK untuk menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Sutan.
"Kan tadi giliran pemohon. Besok (hari ini) baru termohon," jelas Priharsa.
Soal dilanjutkannya sidang praperadilan Sutan, KPK menganggap hal itu biasa. Pasalnya, KPK juga pernah mengalami hal serupa di mana hakim praperadilan melanjutkan sidang praperadilan.
Padahal perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun setelah itu, lanjut Priharsa, hakim akhirnya memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan tersebut.
"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampai hari ketujuh, putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tandas Priharsa.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
.png)

Berita Lainnya
Di Tengah Pandemi, Penerimaan Siswa Baru Sekolah di Riau Sistem Online
Legislator Karmila Sari Soroti Peran Akademisi Pada Peningkatan Ekonomi Riau di Pelantikan Rektor UIR
Disdik Riau Minta Daerah Segera Usulkan Pencairan BOSDA
Cara Registrasi Akun LTMPT dan Verifikasi Data Siswa SMA MA SMK
STIKes Husada Gemilang Wisuda 35 Orang Mahasiswa
Edukasi Sikap Cekat Tanggap Terhadap Bencana Alam, PAUD Nurul Falah Kunjungi BPBD Inhil
PTM di Tengah Wabah Omicron, Ini Saran IDAI
Perpanjang Libur Tatap Muka, Siswa Bengkalis Diwajibkan Hafal Ayat-Ayat Pendek
KOMED Riau Bersama PGRI Kempas Gelar Lomba LCMP
Biaya Makan Hanya Rp45 Ribu Per Hari, Komisi V: Bukan Prestasi Malah Kesehatan Terganggu
Kemendagri Dukung Sekolah Pakai Dana BOS untuk Cegah Covid-19
Rokan Hulu Buka Sekolah Tatap Muka Senin Depan