Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bentrok Berdarah di Rohul Dipicu Saling Klaim Lahan 350 Ha, 17 Saksi Diperiksa
ROHUL (INDOVIZKA) - Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu terus melakukan pengembangan terhadap kasus bentrokan berdarah di KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darusalam. Saat ini 17 saksi sudah diperiksa untuk membuat terang peristiwa yang membuat 1 orang meninggal dunia dan 2 orang luka berat.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi terungkap persitiwa bentrokan dilatarbelakangi terkait sengketa lahan antara Puskopkar Riau dengan Arif Purba Cs yang mengaku sudah membeli lahan tersebut.
"Latar belakangnya masalah sengketa lahan yang tidak ada titik temu, dimana kedua pihak mengklaim berhak atas lahan tersebut," cakap AKP Rainly, Sabtu (30/1/2021).
Rainly menyatakan, pada saat kejadian penyidik mengamankan 15 orang yang merupakan security dan Pamswakarsa Puskopkar Riau yang bertugas menjaga kebun tersebut. Dari 15 orang security dan Pamswakarsa tersebut, seorang security berinisila RP ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti dari kejadian ini kita telah menetapkan 1 orang tersangka yang diduga menyebabkan 3 korban dimana 1 korban meninggal dunia dan 2 luka berat," ujar Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP disangkakan telah melakukan penembakan terhadap ketiga korban dengan senjata angin kaliber 4,5 sehingga menyebabkan 1 orang meninggal dunia atas nama Dearmando Purba (26) warga Dusun III Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Berdasarkan visum luar, korban diduga meninggal dunia akibat luka tembakan di dahi atas tembus hingga ke belakang.
Sementara dua orang luka berat masing-masing Paijan (35) warga Dusun Suka Damai Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan Warsito Purba (49) warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu Kabupaten Sergai Sumut mengalami luka tembak di bagian dagu dengan kedalaman 2-3 cm.
"Ditetapkannya status tersangka terhadap RP karena berdasarkan luka yang dialami korban baik korban meninggal dunia ataupun luka berat semuanya disebabkan tembakan," jelas Kasat.
Kepada penyidik, RP mengaku mengambil senjata angin yang tergantung di barak setelah adanya lemparan batu massa Arif Purba Cs. karena merasa kalah jumlah RP kemudian mengarahkan senjata angin tersebut ke arah massa kubu Arif Purba Cs.
"Kita masih dalami senjata angin itu apakah punya tersangka atau punya orang lain. Kalau kaliber senjata angin itu 4,5 harusnya ada izinnya itu yang masih kita selidiki," ucap Kasat Reskrim.
Selain 15 orang Pamswakarsa dan security kubu Puskopkar Riau, Polisi juga sudah meminta keterangan dari 2 orang dari kubu Arif Purba Cs. Sementara saksi korban yang mengalami luka berat belum bisa dimintai keterangan.
"Sampai saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka RP dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," ungkapnya.
Diakui Kasat Reskrim, sebelum bentrokan tersebut pecah, Polisi sebenarnya sudah melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak namun selalu menemui jalan buntu.
Kedua belah pihak tetap bersikukuh sebagai pemilik sah lahan seluas 350 ha tersebut.***
.png)

Berita Lainnya
Seorang Warga Pelalawan Ditemukan Tewas Tergantung
Ada Doorprize THR untuk 10 Wartawan yang Beruntung di Berbuka Puasa PWI Riau
Bupati dan Wabup lepas 13 Ribu Bibit Ikan Patin di Sungai Pangkalan Kerinci
Pemkab Inhil Menggelar Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-52 Tahun 2023
Mayoritas ASN Pemko Pekanbaru Sudah Dapat THR
Kenangan Abadi Wina Armada Sukardi
Tahun Ini BPN Pelalawan Terbitkan 32 Ribu Sertifikat Gratis
Kejari Pekanbaru Hentikan Pengusutan Dua Proyek Jalan Fiktif
Posisi Reklame di Pos Gurindam 2 Salahi Perwako, Kepala Satpol PP Sebut Pemilik Sedang Urus Izin
Sehari Jelang Pemilihan, Abdul Wahid Ziarah Ke Makam Marhum Pekan
Klaim Punya Bukti Tidak Netral, PKS akan Laporkan KPU Inhu ke DKPP
Jalani Medikal Cek-Up, Kapolresta Pekanbaru: Saya Siap Divaksin Covid-19, Jangan Percaya Hoaks