Bentrok Berdarah di Rohul Dipicu Saling Klaim Lahan 350 Ha, 17 Saksi Diperiksa


ROHUL (INDOVIZKA) - Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu terus melakukan pengembangan terhadap kasus bentrokan berdarah di KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darusalam. Saat ini 17 saksi sudah diperiksa untuk membuat terang peristiwa yang membuat 1 orang meninggal dunia dan 2 orang luka berat.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi terungkap persitiwa bentrokan dilatarbelakangi terkait sengketa lahan antara Puskopkar Riau dengan Arif Purba Cs yang mengaku sudah membeli lahan tersebut.

"Latar belakangnya masalah sengketa lahan yang tidak ada titik temu, dimana kedua pihak mengklaim berhak atas lahan tersebut," cakap AKP Rainly, Sabtu (30/1/2021).

Rainly menyatakan, pada saat kejadian penyidik mengamankan 15 orang yang merupakan security dan Pamswakarsa Puskopkar Riau yang bertugas menjaga kebun tersebut. Dari 15 orang security dan Pamswakarsa tersebut, seorang security berinisila RP ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti dari kejadian ini kita telah menetapkan 1 orang tersangka yang diduga menyebabkan 3 korban dimana 1 korban meninggal dunia dan 2 luka berat," ujar Kasat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP disangkakan telah melakukan penembakan terhadap ketiga korban dengan senjata angin kaliber 4,5 sehingga menyebabkan 1 orang meninggal dunia atas nama Dearmando Purba (26) warga Dusun III Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Berdasarkan visum luar, korban diduga meninggal dunia akibat luka tembakan di dahi atas tembus hingga ke belakang.

Sementara dua orang luka berat masing-masing Paijan (35) warga Dusun Suka Damai Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan Warsito Purba (49) warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu Kabupaten Sergai Sumut mengalami luka tembak di bagian dagu dengan kedalaman 2-3 cm.

"Ditetapkannya status tersangka terhadap RP karena berdasarkan luka yang dialami korban baik korban meninggal dunia ataupun luka berat semuanya disebabkan tembakan," jelas Kasat.

Kepada penyidik, RP mengaku mengambil senjata angin yang tergantung di barak setelah adanya lemparan batu massa Arif Purba Cs. karena merasa kalah jumlah RP kemudian mengarahkan senjata angin tersebut ke arah massa kubu Arif Purba Cs.

"Kita masih dalami senjata angin itu apakah punya tersangka atau punya orang lain. Kalau kaliber senjata angin itu 4,5 harusnya ada izinnya itu yang masih kita selidiki," ucap Kasat Reskrim.

Selain 15 orang Pamswakarsa dan security kubu Puskopkar Riau, Polisi juga sudah meminta keterangan dari 2 orang dari kubu Arif Purba Cs. Sementara saksi korban yang mengalami luka berat belum bisa dimintai keterangan.

"Sampai saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka RP dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," ungkapnya.

Diakui Kasat Reskrim, sebelum bentrokan tersebut pecah, Polisi sebenarnya sudah melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak namun selalu menemui jalan buntu.


Kedua belah pihak tetap bersikukuh sebagai pemilik sah lahan seluas 350 ha tersebut.***






Tulis Komentar