Dinilai Sering Mempermalukan Nasabah, Masyarakat Riau Diminta Tidak Mengunakan Jasa Pinjol

ilustrasi

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Pasalnya disamping memiliki bunga yang tinggi, menurutnya pinjol juga dianggap kejam karena belum jatuh tempo sudah ditagih. Tidak hanya itu pinjol bahkan juga kerap mempermalukan nasabahnya. Oleh karenanya ia meminta kepada masyarakat untuk memberitahukan kepada keluarganya untuk tidak menggunakan jasa pinjol, terutama pinjol yang ilegal. 

Hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil usai penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat se-Provinsi Riau tahun 2021  di Gedung Sri Bunga Tanjung Kota Dumai, Kamis (2/9/2021).

"Memang cara minjamnya mudah sekali, tetapi setelah itu belum jatuh tempo mereka sudah menagih. Bunganya hampir 100 persen, bahkan jika terlambat membayar, mereka kerap mempermalukan nasabah seperti dipanggil penipu dan kata-kata yang tidak wajar lainnya," jelas Sofyan. 

Dengan diberikannya sertifikat tanah kepada masyarakat, ia berharap itu bisa dimanfaatkan sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang kepada rentenir atau menggunakan jasa pinjol lainnya untuk meminjam uang.

Sertifikat tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin membuka usaha yakni dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman di bank yang menurutnya memiliki bunga jauh lebih kecil dibandingkan rentenir atau pinjol. 

Dengan begitu, Sofyan Djalil meminta masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah dari pemerintah untuk bisa menjaga sertipikat dan lahannya, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Riau. 

"Jagalah sertifikat tanah ini dengan baik, simpan baik-baik, manakala dibutuhkan sertipikat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," tutupnya.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar