Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
JAKARTA ?Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 215.255 wajib pajak (WP) telah mengajukan insentif pajak kepada pemerintah. Kebijakan insentif ini sengaja dibuat pemerintah demi meringankan beban masyarakat dan dunia usaha di tengah penyebaran virus corona.
Sri Mulyani menyatakan tak semua pengajuan diterima. Sejauh ini, jumlah permohonan yang disetujui sebanyak 193.151 WP.
"Jadi total yang mengajukan 215 ribu WP tapi yang di-approve 193 ribu WP. Ada yang kami tolak," ucap Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (8/5).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia merinci sebanyak 72.869 WP mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, pemerintah hanya memberikan kepada 62.875 WP.
Kemudian, WP yang mengajukan mendapatkan insentif PPh Pasal 22 sebanyak 2.689 WP dan semuanya disetujui pemerintah.
Lalu, sebanyak 8.613 WP melakukan permohonan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 impor. Hanya saja, pemerintah cuma memberikan kepada 5.978 WP.
Selanjutnya, total WP yang mengajukan mendapatkan insentif PPh Pasal 23 sebanyak 1.275 dan semuanya diloloskan oleh pemerintah. Kemudian, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh Pasal 25 kepada 29.730 WP dari 37.712 WP yang melakukan permohonan.
Terakhir, jumlah yang mengajukan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 23 sebanyak 92.097. Namun, hanya 90.604 yang diloloskan.
"Ini ditolak biasanya tidak sesuai dengan kriteria atau SPT belum disampaikan jadi tidak ada basis. Kalau tidak lapor SPT bagaimana mau diberikan penundaan," pungkas Sri Mulyani.**
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
Kajian BIN, Bulan Juli Puncak Penyebaran Virus Corona
Sekretaris Muhammadiyah Tolak Jadi Wamen, Abdul Mu’ti: Saya Merasa Tidak Mampu
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Varian Omicron Guncang Pasar Keuangan hingga Ancam Pertumbuhan Global
Analisis Terhadap Dampak Perubahan Iklim Terhadap Harga Pangan di Indonesia
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Pengusaha Kaget Pemerintah Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun saat Pandemi
2 Pekerja Pabrik Rokok Sampoerna Corona, Rapid Test Digelar Ratusan Positif
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini