Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
JAKARTA ?Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 215.255 wajib pajak (WP) telah mengajukan insentif pajak kepada pemerintah. Kebijakan insentif ini sengaja dibuat pemerintah demi meringankan beban masyarakat dan dunia usaha di tengah penyebaran virus corona.
Sri Mulyani menyatakan tak semua pengajuan diterima. Sejauh ini, jumlah permohonan yang disetujui sebanyak 193.151 WP.
"Jadi total yang mengajukan 215 ribu WP tapi yang di-approve 193 ribu WP. Ada yang kami tolak," ucap Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (8/5).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia merinci sebanyak 72.869 WP mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, pemerintah hanya memberikan kepada 62.875 WP.
Kemudian, WP yang mengajukan mendapatkan insentif PPh Pasal 22 sebanyak 2.689 WP dan semuanya disetujui pemerintah.
Lalu, sebanyak 8.613 WP melakukan permohonan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 impor. Hanya saja, pemerintah cuma memberikan kepada 5.978 WP.
Selanjutnya, total WP yang mengajukan mendapatkan insentif PPh Pasal 23 sebanyak 1.275 dan semuanya diloloskan oleh pemerintah. Kemudian, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh Pasal 25 kepada 29.730 WP dari 37.712 WP yang melakukan permohonan.
Terakhir, jumlah yang mengajukan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 23 sebanyak 92.097. Namun, hanya 90.604 yang diloloskan.
"Ini ditolak biasanya tidak sesuai dengan kriteria atau SPT belum disampaikan jadi tidak ada basis. Kalau tidak lapor SPT bagaimana mau diberikan penundaan," pungkas Sri Mulyani.**
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu
Diprediksi Akan Terjadi, Apa Itu Gelombang Kedua Virus Corona?
Gunung Es Terbesar di Dunia Hanyut Tanpa Arah di Laut Lepas
Pemerintah Tak Buka Lowongan CPNS di 2022, Hanya Rekrut PPPK
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers
KPK Tetapkan Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
Terjadi Kerumunan saat Kunjungan Presiden Jokowi di Maumere
Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Kebal Covid-19, PB IDI Meradang
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
BPN Pastikan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Fisik Sama-sama Diakui