Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
JAKARTA ?Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 215.255 wajib pajak (WP) telah mengajukan insentif pajak kepada pemerintah. Kebijakan insentif ini sengaja dibuat pemerintah demi meringankan beban masyarakat dan dunia usaha di tengah penyebaran virus corona.
Sri Mulyani menyatakan tak semua pengajuan diterima. Sejauh ini, jumlah permohonan yang disetujui sebanyak 193.151 WP.
"Jadi total yang mengajukan 215 ribu WP tapi yang di-approve 193 ribu WP. Ada yang kami tolak," ucap Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (8/5).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia merinci sebanyak 72.869 WP mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, pemerintah hanya memberikan kepada 62.875 WP.
Kemudian, WP yang mengajukan mendapatkan insentif PPh Pasal 22 sebanyak 2.689 WP dan semuanya disetujui pemerintah.
Lalu, sebanyak 8.613 WP melakukan permohonan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 impor. Hanya saja, pemerintah cuma memberikan kepada 5.978 WP.
Selanjutnya, total WP yang mengajukan mendapatkan insentif PPh Pasal 23 sebanyak 1.275 dan semuanya diloloskan oleh pemerintah. Kemudian, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh Pasal 25 kepada 29.730 WP dari 37.712 WP yang melakukan permohonan.
Terakhir, jumlah yang mengajukan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 23 sebanyak 92.097. Namun, hanya 90.604 yang diloloskan.
"Ini ditolak biasanya tidak sesuai dengan kriteria atau SPT belum disampaikan jadi tidak ada basis. Kalau tidak lapor SPT bagaimana mau diberikan penundaan," pungkas Sri Mulyani.**
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Depan
Imigran Asal Afghanistan Tewas Gantung Diri di Pekanbaru
Sederet Kecelakaan Lalu Lintas Berulang di Jalan Tol
Dukung Pengembangan Vaksin Nusantara, DPR Siap Menjadi Relawan Uji Klinis Fase 2
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Tegas Tolak Pengurangan Subsidi LPG, DPR Inginkan Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran
Raih Perunggu Cabor Domino, Alzamret Malik Bawa Pulang Medali Kedua untuk Riau
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?
22% Rakyat Indonesia Tidak Percaya Covid-19, Pemimpin Agama Diminta Turun Tangan
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup