Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara mengenai viralnya Aisha Weddings yang mempromosikan fasilitas pernikahan dini untuk usia 12-21 tahun.
Menurut Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, Maman Imanulhaq, promosi Aisha Weddings melanggar aturan batas pernikahan seorang warga negara Indonesia.
"Kalau ada wedding organizer yang justru melanggar undang-undang yang diatur dan disepakati oleh negara, ini sebuah pelanggaran. Kita menginginkan siapa pun mereka untuk taat kepada aturan," kata Maman kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
"Taatilah aturan Allah, taatilah tuntunan Rasullallah, taatilah pemerintah," imbuhnya.
Maman berharap warga tak tertarik dengan promosi yang dilakukan oleh Aisha Weddings. Sebab, menurutnya, usia matang pernikahan telah diatur oleh negara.
"Saya berharap pernikahan muda itu betul-betul dihindari, apalagi usia muda 12 tahun. Kita tahun usai yang diatur di peraturan hari ini justru menentukan di usai tingkat kematangan perempuan itu sudah teruji," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini tak ingin generasi muda lahir dari orang tua yang belum siap. Oleh sebab itu, ia menilai pernikahan yang matang merupakan pondasi dari peradaban masa depan.
"Kita nggak mau generasi muda rapuh, bila orang tuanya pun lemah dan rapuh, kepentingan inilah tujuan beragama, kita ingin agama menguatkan keturunan yang sehat, baik, kita ingin pernikahan itu menjadi dasar kekuatan sebuah masyarakat dan peradaban," imbuhnya.
Diketahui, jagat media maya dihebohkan dengan penyelenggara acara pernikahan atau wedding organizer Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan usia dini mulai dari 12 tahun.
Dalam situsnya, Aisha Wedding menjelaskan wanita muslim bisa menikah pada usia 12-21 tahun.
“Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis Aisha Weddings.
“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal,” lanjut situs tersebut.
Dalam ajakannya, Aisha Weddings juga menyematkan ajaran-ajarana agama Islam yang terkait pernikahan. Mereka pun menganjurkan agar pria dan wanita tidak berpacaran, karena akan membuka pintu perzinaan.
Situs tersebut juga menggambarkan pandangan orang tua perihal pernikahan dini. Aisha Weddings menganjurkan perempuan segera menikah karena banyaknya godaan yang harus dihadapi di zaman sekarang.
Aisha Weddings mengatakan media banyak menggambarkan kebebasan hubungan antara lelaki dan perempuan. Sementara perempuan, lanjut mereka, mengumbar aurat yang membuat hari ingin melakukan hal-hal yang berdosa.***
.png)

Berita Lainnya
Eks Pegawai KPK Masuk, Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Depan
Gara-gara Natuna, PA 212 Minta Jokowi Copot Menhan Prabowo
Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
Riau Tidak Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Sejak Presiden Bolehkan Buka Masker
Polisi akan Periksa Dirut Pertamina atas Laporan Dugaan Praktik Mafia Tanah Rp244 M
Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI
Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Lima Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Per 12 Desember 2021
Pilkada Usai, Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Rohil