Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi menghimbau mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diduga menjadi korban pelecehan dosen membuat laporan agar dapat diproses secara hukum. Polisi hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan dialami mahasiswi UNJ tersebut.
"Belum ada laporan. Suruh lapor kalau mau diproses," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (10/12).
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Negeri Jakarta berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi Uni. Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ kepada pihak rektorat setelah mendapat aduan dari para korban.
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
Kepada Divisi Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan, dugaan pelecehan seksual dialami korban yakni terlapor menggoda mahasiswi lewat suatu pesan teks atau sexting. Menurut Saifuddin, laporan diterima pihak kampus bahwa para korban terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni UNJ.
"Ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah di advokasi melalui BEM UNJ dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan. Sebab kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban," kata Syaifudin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/12).
Kasus Diselidiki UNJ
Syaifudin menjelaskan, pihak UNJ saat ini masih mendalami kasus itu dengan memanggil Dekan, Ketua Program Studi serta terlapor untuk dimintai keterangan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar prinsip asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut dapat dijalankan dalam menangani kasus pelecehan seksual.
"Jadi pihak UNJ sangat berhati-hati sekali menangani kasus ini dan perlu memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Dia menegaskan UNJ bakal memberikan saksi terhadap terlapor jika memang terbukti bersalah. Dosen tersebut terancam sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
"Dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," kata dia.
UNJ Terbitkan Aturan Kekerasan Seksual
Syaifudin menambahkan, UNJ mengesahkan mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di lingkungan kampus untuk mengantisipasi kejadian tersebut tak terulang. Pihak UNJ membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual.
Tak hanya itu, kata Syaifudin, mengingatkan kepada seluruh dekan dan Koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Penerapan Permendikbud Ristek dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual.
"Selain itu, pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ," tutupnya.
Berita Lainnya
Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak
Wahid Sampaikan Dukungan Penambahan Kuota BBM yang Diusulkan Gubri kepada BPH Migas
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini
PNS ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi
Tajir Mendadak! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 M Lho
Kini Penumpang Sudah Vaksin Bebas Naik Pesawat
Polda Riau Tetapkan 81 Tersangka dan Tangani 74 Kasus Karhutla Tahun 2019
Warga Aceh Minta Ahok Audit Pertamina dan Berantas Mafia Tanah
Rekor Baru, 1.190 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh Hari Ini