Pilihan
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi menghimbau mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diduga menjadi korban pelecehan dosen membuat laporan agar dapat diproses secara hukum. Polisi hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan dialami mahasiswi UNJ tersebut.
"Belum ada laporan. Suruh lapor kalau mau diproses," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (10/12).
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Negeri Jakarta berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi Uni. Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ kepada pihak rektorat setelah mendapat aduan dari para korban.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Kepada Divisi Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan, dugaan pelecehan seksual dialami korban yakni terlapor menggoda mahasiswi lewat suatu pesan teks atau sexting. Menurut Saifuddin, laporan diterima pihak kampus bahwa para korban terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni UNJ.
"Ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah di advokasi melalui BEM UNJ dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan. Sebab kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban," kata Syaifudin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/12).
Kasus Diselidiki UNJ
Syaifudin menjelaskan, pihak UNJ saat ini masih mendalami kasus itu dengan memanggil Dekan, Ketua Program Studi serta terlapor untuk dimintai keterangan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar prinsip asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut dapat dijalankan dalam menangani kasus pelecehan seksual.
"Jadi pihak UNJ sangat berhati-hati sekali menangani kasus ini dan perlu memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Dia menegaskan UNJ bakal memberikan saksi terhadap terlapor jika memang terbukti bersalah. Dosen tersebut terancam sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
"Dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," kata dia.
UNJ Terbitkan Aturan Kekerasan Seksual
Syaifudin menambahkan, UNJ mengesahkan mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di lingkungan kampus untuk mengantisipasi kejadian tersebut tak terulang. Pihak UNJ membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual.
Tak hanya itu, kata Syaifudin, mengingatkan kepada seluruh dekan dan Koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Penerapan Permendikbud Ristek dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual.
"Selain itu, pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Ditemukan Mutasi Virus Covid-19 Asal India dan Afrika Selatan, DPR: Kedepankan Protokol Kesehatan
Misteri Sriwijaya SJ-182 Jatuh Walau Mesin Hidup, Pakar Bilang Mirip Tragedi Adam Air
Virus Corona Terus Makan Korban, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu
Mahasiswi Unsri yang Melapor Korban Pelecehan Seksual Dosen Jadi 4 Orang
ROAD TO HPN 2024, WAMENKOMINFO NEZAR PATRIA MELUNCURKAN BUKU "BERNALAR SEBELUM KLIK"
Pencari Suaka di Pekanbaru Tuntut Kejelasan Nasib ke Kemenkum HAM
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
Meski Belum Diresmikan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR
Pemerintah Tak Buka Lowongan CPNS di 2022, Hanya Rekrut PPPK
Harga Bahan Pokok Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Cek Rinciannya
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK