Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi menghimbau mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diduga menjadi korban pelecehan dosen membuat laporan agar dapat diproses secara hukum. Polisi hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan dialami mahasiswi UNJ tersebut.
"Belum ada laporan. Suruh lapor kalau mau diproses," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (10/12).
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Negeri Jakarta berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi Uni. Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ kepada pihak rektorat setelah mendapat aduan dari para korban.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Kepada Divisi Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan, dugaan pelecehan seksual dialami korban yakni terlapor menggoda mahasiswi lewat suatu pesan teks atau sexting. Menurut Saifuddin, laporan diterima pihak kampus bahwa para korban terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni UNJ.
"Ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah di advokasi melalui BEM UNJ dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan. Sebab kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban," kata Syaifudin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/12).
Kasus Diselidiki UNJ
Syaifudin menjelaskan, pihak UNJ saat ini masih mendalami kasus itu dengan memanggil Dekan, Ketua Program Studi serta terlapor untuk dimintai keterangan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar prinsip asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut dapat dijalankan dalam menangani kasus pelecehan seksual.
"Jadi pihak UNJ sangat berhati-hati sekali menangani kasus ini dan perlu memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Dia menegaskan UNJ bakal memberikan saksi terhadap terlapor jika memang terbukti bersalah. Dosen tersebut terancam sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
"Dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," kata dia.
UNJ Terbitkan Aturan Kekerasan Seksual
Syaifudin menambahkan, UNJ mengesahkan mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di lingkungan kampus untuk mengantisipasi kejadian tersebut tak terulang. Pihak UNJ membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual.
Tak hanya itu, kata Syaifudin, mengingatkan kepada seluruh dekan dan Koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Penerapan Permendikbud Ristek dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual.
"Selain itu, pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Seorang Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
Bareskrim Dalami Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut
Token Listrik Gratis Januari 2021 Bisa Diklaim Mulai Hari Ini
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya
Lusa, Yulisman dan Agung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Riau
Kapusbintal: Bintal akan Ciptakan Mental TNI yang Tangguh
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Pencegahan Covid-19
Rampung Uji Coba, GeNose Siap Dipakai di Bandara
Antisipasi Jemaah Umrah Menumpuk di Soekarno-Hatta, Kemenag Minta Bandara Lain Dibuka