Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Soal Perpres Investasi Miras
Chaidir: Secara Umum Masyarakat Tak Bisa Menerima
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Chaidir, mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dalam hal ini investasi Miras.
Chaidir mengatakan bahwa memang langkah yang diambil Jokowi sudah tepat karena sudah banyak pihak yang menentang kebijakan tersebut.
"Kita apresiasi karena bagaimanapun kan banyak masyarakat yang tak bisa menerima kebijakan tersebut," kata Chaidir, Selasa (2/3/2021).
Mantan Ketua DPRD Riau ini mengaku memang belum mengkaji secara menyeluruh pertimbangan dari Jokowi untuk menerbitkan Perpres tersebut.
"Kan biasanya ada konsideran itu tujuannya bagaimana. Tapi dengan dicabutnya perpres tersebut, artinya Jokowi mempertimbangkan kritik dari berbagai pihak," tukasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Jokowi mencabut lampiran perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi dikutip dari detikcom.
Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
.png)

Berita Lainnya
Mutasi Virus Corona B.117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi Berikut Ini
Erick Thohir Sebut Pembentukan Panja Mampu Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II
Provinsi Sumatra Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
Token Listrik Gratis Januari 2021 Bisa Diklaim Mulai Hari Ini
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara
Jakarta dan Jabar di Atas 3 Ribu, Ini Sebaran 14.224 Kasus Harian Covid-19 RI
Raih Perunggu Cabor Domino, Alzamret Malik Bawa Pulang Medali Kedua untuk Riau
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru
Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Aturan Masih Disusun
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah