Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
JAKARTA - Beberapa daerah kini melangsungkan pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) . Namun, pemerintah meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga netralitas pada pemungutan suara hari ini.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, ASN diminta agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara.
Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi atau tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan. Sehingga dirinya menghimbau kepada para ASN untuk tidak hadir dalam suasana syukuran pemenang Pilkada.
“ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Peringatan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal tersebut, Agus menghimbau Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran di atas dapat diminimalisir.
Agus menambahkan, potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye.**
Sumber: Sindonews
.png)

Berita Lainnya
Menteri Pehubungan Budi Karya Positif Corona
Vaksin Nusantara Terganjal Kaidah Klinis Percobaan Terhadap Hewan, Peneliti Diminta Ikuti Prosedur
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Jatuh Pada 24 Mei 2020
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
PKS Sebut Pembentukan Kembali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek adalah Kemunduran
Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan ke Penyidikan
Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Imbas Larangan Mudik, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin