Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
JAKARTA - Beberapa daerah kini melangsungkan pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) . Namun, pemerintah meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga netralitas pada pemungutan suara hari ini.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, ASN diminta agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara.
Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi atau tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan. Sehingga dirinya menghimbau kepada para ASN untuk tidak hadir dalam suasana syukuran pemenang Pilkada.
“ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Peringatan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal tersebut, Agus menghimbau Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran di atas dapat diminimalisir.
Agus menambahkan, potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye.**
Sumber: Sindonews
.png)

Berita Lainnya
Pansus DPRD Riau Terima 33 Laporan Konflik Lahan
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Cina Minta RI Hentikan Pengeboran Migas di Laut Natuna
Merapi Muntahkan Guguran Lava Pijar 36 Kali dalam 6 Jam
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri
Tidak Kunjung di SK-kan, 4 PCNU di Riau Akan Lakukan Protes di Muktamar NU
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Akhirnya! Antivirus Corona Made In RI Resmi Dipatenkan
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM