Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Dibekuk, Polres Pelalawan Amankan Lansia 73 Tahun
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM— Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Teluk Meranti. Pelaku diketahui bernama Edison Sibarani (73), warga Dusun II RT 014/RW 006, Desa Gambut Mutiara.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III Desa Gambut Mutiara. Informasi awal diperoleh petugas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi adanya titik api di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Proses pengumpulan data dan keterangan saksi pun dilakukan guna mengungkap pelaku di balik kebakaran lahan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu Ramadhan Effendi, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi. “Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi kejadian. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu pelepah kelapa sawit yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d junto Pasal 56 ayat (1).
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan dampak luas, baik bagi lingkungan maupun kesehatan. Kepolisian juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi karhutla di wilayahnya.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan,” tegas Bayu.
.png)

Berita Lainnya
Tanggapi Santai Tuduhan Kelmi Soal Politik Uang di PSU Rohul, PKB: Mereka Panik
Pemko dan DPRD Pekanbaru Siapkan Ranperda Air Limbah
PWI Riau Fasilitasi Pengurus dan Keluarga Buat Paspor Kolektif
Wawako Ingatkan Jangan Ada yang Selewengkan Anggaran Covid-19
Penemuan Jenazah di Sungai Duku, Identitas dan Motif Masih Misterius
KPU Kampar Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Sabtu Malam Besok, Ini Penjelasan Imelda Sapitri
Tiga Bulan Bekerja, Tenaga Kontrak dan THL Diskes Pekanbaru Belum Digaji
Jika Pekanbaru Terapkan New Normal, Masjid Bisa Dibuka Kembali
Besok, Bedah Buku Riau Istimewa
Sekolah di Kawasan TNTN Dilarang Terima Anak Didik Baru, Pemprov Riau Telah Solusi untuk Siswa Lama
DPT Desa Sialang Panjang Ditetapkan Sebanyak 1.827 Pemilih
Agus Pramono Dinonaktifkan, Dewan Sebut Walikota dan Kadis LHK Tak Lagi Sejalan