Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Dibekuk, Polres Pelalawan Amankan Lansia 73 Tahun
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM— Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Teluk Meranti. Pelaku diketahui bernama Edison Sibarani (73), warga Dusun II RT 014/RW 006, Desa Gambut Mutiara.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III Desa Gambut Mutiara. Informasi awal diperoleh petugas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi adanya titik api di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Proses pengumpulan data dan keterangan saksi pun dilakukan guna mengungkap pelaku di balik kebakaran lahan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu Ramadhan Effendi, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi. “Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi kejadian. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu pelepah kelapa sawit yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d junto Pasal 56 ayat (1).
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan dampak luas, baik bagi lingkungan maupun kesehatan. Kepolisian juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi karhutla di wilayahnya.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan,” tegas Bayu.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Abdul Wahid Tekankan, Kebersamaan Kunci Utama Membangun Riau
Bawaslu Riau Catat Beberapa Hal Terkait PSU Pilkada Rokan Hulu
Pertengahan Maret, Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Normal Lagi
Geruduk DPRD Riau, Mahasiswa Umri Tuntut Cipta Kerja Dicabut
Kasat Lantas Polres Pelalawan Tinjau Jalan Rusak dan Rencanakan Pemasangan Rambu Peringatan di Jalur Rawan Banjir Km 80–83
Truk ODOL Masih Melenggang Bebas, Dishub Pekanbaru Diminta Cari Solusi
Pakta Integritas Penerimaan Calon Anggota Polri di Polres Inhu Resmi Diteken
Sambut Wakil Walikota Sawahlunto, Pemkab Inhu Berbagi Layanan Dukcapil
Antisipasi Terorisme, Polsek Pasir Penyu Razia di Jalan Sudirman
Peserta Antusias, Jadwal LKTJ PWI Inhil Diperpanjang
Kakanwil Kemenag Riau Arahkan ASN Gunakan Aplikasi Pusaka Super Apps
Petugas Temukan Pemburu Pakai Jerat Sling Saat Patroli