Pilihan
18 Mei, Penerapan PSBB di Bengkalis Mulai Efektif
BENGKALIS – Bengkalis secara efektif baru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin mendatang (18/5/2020). Menjelang penerapan PSBB tersebut, Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 secara kontinu melaksanakan sosialisasi ke masyarakat dan stakeholder lainnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bengkalis Tajul Mudaris, Sabtu (16/5) pagi.
“Untuk beberapa hari ini mulai tanggal 15 sampai 17 Mei ini pemerintah Bengkalis baru melalukan sosialisasi penerapan PSBB baik kepada masyarakat maupun stake holder lainya,” ujar Tajul.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Dikatakan, kalau tidak ada perubahan pada hari Minggu (17/5/2020) Tim Gugus dipimpin langsung Ketua tim Plh Bupati akan melakukan sosialisasi secara masif dan simulasi penerapan Perbup PSBB ini. Dimana rencananya Perbup PSBB Bengkalis baru akan ditanda tangani Plh Bupati hari ini.
"Nanti kalau sudah ditanda tangani akan kita sampaikan kepada masyarakat. Dalam Perbup tersebut berisikan apa saja yang harus dipatuhi oleh masyarakat selama pelaksanaan PSBB di Bengkalis.
Dalam aturan yang sudah dirumuskan juga akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Dimana sanksi berupa teguran tertulis, namun sejauh ini di dalam darf tidak ada sanksi pidana yang akan diterapkan.
Meskipun akan diterapkan mulai Senin secara efektif pelaksanaan PSBB Bengkalis, Sekretaris tim gugus tugas berharap masyarakat Bengkalis tidak panik dalam masa PSBB mulai 18 Mei besok. Masyarakat masih bisa beraktifitas seperti biasa, namun tetap menjaga dan imbauan pemerintah yang tertuang dalam Perbup PSBB nantinya.
Beredar Draft Perbup
Pada Sabtu (16/5/20) ini beredar draft Peraturan Bupati terkait pelaksanaan PSBB. Draft tersebut belum dibuat tanggal dan belum ditandatangani oleh Plh. Bupati Bengkalis. Kemudian ada beberapa isi dari draft Perbup teresebut yang salah.
"Sangat disayangkan draft itu beredar, pada lampiran pertama, Kabupaten Bengkalis tidak ada kantor wilayah atau kanwil setingkatnya. Jadi draft yang beredar itu adalah salah," tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020) siang.
.png)

Berita Lainnya
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Tembilahan Ingatkan Tiga Poin Penting
Hari Terakhir Menjabat Pj Bupati Inhil, H.Herman Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-67 Tahun 2024
Plt Bupati Bersama Polres Kepulauan Meranti Turun ke Pasar Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman
Bupati Zukri Apresiasi Sinergi Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Pelalawan
Sabtu Mendatang, PWI Riau akan Sembelih 5 Ekor Sapi
Polsek Bandar Sei Kijang Panen Jagung Pipil 1 Ton di Lubuk Ogong Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
Bupati Inhil Lantik Pengurus IPPM Reteh di Pekanbaru
BPKAD Rohil : Dana Covid 19 Sudah Cair
Ketua Bawaslu Inhil Sebut Melahirkan Pimpinan Yang Amanah Dibutuhkan Sosok Seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
HMI MPO MADINA Tolak Musda Ulang: Pokus Dorong Pemekaran BADKO Sumut-Aceh
Menolak Relokasi, Pedagang Agus Salim Bentrok dengan Petugas
Pekanbaru Berlakukan PPKM hingga 13 Juni 2021