Pilihan
18 Mei, Penerapan PSBB di Bengkalis Mulai Efektif
BENGKALIS – Bengkalis secara efektif baru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin mendatang (18/5/2020). Menjelang penerapan PSBB tersebut, Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 secara kontinu melaksanakan sosialisasi ke masyarakat dan stakeholder lainnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bengkalis Tajul Mudaris, Sabtu (16/5) pagi.
“Untuk beberapa hari ini mulai tanggal 15 sampai 17 Mei ini pemerintah Bengkalis baru melalukan sosialisasi penerapan PSBB baik kepada masyarakat maupun stake holder lainya,” ujar Tajul.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Dikatakan, kalau tidak ada perubahan pada hari Minggu (17/5/2020) Tim Gugus dipimpin langsung Ketua tim Plh Bupati akan melakukan sosialisasi secara masif dan simulasi penerapan Perbup PSBB ini. Dimana rencananya Perbup PSBB Bengkalis baru akan ditanda tangani Plh Bupati hari ini.
"Nanti kalau sudah ditanda tangani akan kita sampaikan kepada masyarakat. Dalam Perbup tersebut berisikan apa saja yang harus dipatuhi oleh masyarakat selama pelaksanaan PSBB di Bengkalis.
Dalam aturan yang sudah dirumuskan juga akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Dimana sanksi berupa teguran tertulis, namun sejauh ini di dalam darf tidak ada sanksi pidana yang akan diterapkan.
Meskipun akan diterapkan mulai Senin secara efektif pelaksanaan PSBB Bengkalis, Sekretaris tim gugus tugas berharap masyarakat Bengkalis tidak panik dalam masa PSBB mulai 18 Mei besok. Masyarakat masih bisa beraktifitas seperti biasa, namun tetap menjaga dan imbauan pemerintah yang tertuang dalam Perbup PSBB nantinya.
Beredar Draft Perbup
Pada Sabtu (16/5/20) ini beredar draft Peraturan Bupati terkait pelaksanaan PSBB. Draft tersebut belum dibuat tanggal dan belum ditandatangani oleh Plh. Bupati Bengkalis. Kemudian ada beberapa isi dari draft Perbup teresebut yang salah.
"Sangat disayangkan draft itu beredar, pada lampiran pertama, Kabupaten Bengkalis tidak ada kantor wilayah atau kanwil setingkatnya. Jadi draft yang beredar itu adalah salah," tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020) siang.
.png)

Berita Lainnya
Putri Hijab Indonesia 2020 Ajak Milenial Riau Tidak Takut Divaksin
Satlantas Polres Pelalawan Tindak Belasan Kendaraan Knalpot Brong dalam Patroli Blue Light
Situasi PT Torganda Kondusif, Karyawan Ngaku Tak Ada Pengaruh Jelang PSU
Pemprov Riau Dapat Peluang Buka Penerimaan CPNS Tahun ini
Pekerjaan Tugu TMMD ke-111 Kodim 0314 Inhil Digesa
Gelar Dauroh, Begini Obsesi MQ yang Ingin Cetak Generasi Qurani dan Kampung Quran di Kampar
Jelang Idul Fitri BPOM Pastikan Keamanan Pangan
Dua Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi Di Pangkalan Kerinci
Razia Plat Nomor Digelar, Satlantas Pelalawan Ingatkan Warga Tertib TNKB
Jaringan Tol Laut di Meranti-Bengkalis Disetujui Pusat
Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, Dua Tersangka dan Dua Truk Diamankan
THR ASN Pemko Pekanbaru Cair Pekan Ini