Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kemenkeu: THR Pensiunan PNS Hingga Veteran Sudah Mulai Cair Hari Ini
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan THR bagi pensiunan PNS hingga veteran polri dan TNI, sudah mulai cair pada hari ini, Jumat (15/5).
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, mengatakan proses pencairan sudah mulai dilakukan dan diharapkan bisa selesai semuanya dalam kurun waktu sehari ini.
"Pensiunan diharapkan hari ini (THR) cair semua," ujar Andin, Jumat (15/5).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sebelumnya, PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan akan membagikan THR bagi pensiunan PNS, TNI, hingga penerima tunjangan veteran secara serentak pada Jumat (15/5).
Kebijakan tersebut sesuai instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020.
SVP Sekretaris Perusahaan Taspen, M. Ali Mansur, mengatakan THR yang diberikan sebesar penghasilan Maret 2020. THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.
"Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," kata dia , Kamis (14/5).
Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran THR 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center 1 500 919.**
.png)

Berita Lainnya
Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal Saling Lapor
Kades Diminta Segera Lakukan Perbaikan Data Usulan Penerima BLT
Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Daerah
Investasi BPJS Ketenagakerjaan Anjlok Dalam 10 Tahun Terakhir
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Bela Jokowi Terkait Pencabutan Pepres Investasi Miras, Natalius Pigai Minta Kepala BKPM Dicopot
Tuan Rumah Porwanas XIV 2024, Gubernur Sumbar Perintahkan Jajaran Lakukan Koordinasi
Jokowi: Indonesia Berada di Ring of Fire, Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja
Saudi Airlines Minta Maaf Terkait Jemaah Indonesia Kelaparan saat Delay
Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan Pelaku UMKM Sidoarjo Maju Capres 2024
Layani Penerbangan Umrah Perdana, Lion Air Angkut 414 Jemaah