Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Untuk Menjamin Rasa Keadilan Masyarakat
Presiden Perintahkan Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Polri, untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perintah itu disampaikan Presiden Jokowi, sebagai permintaan dalam rapat bersama Pimpinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) malam.
"Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi, dikutip INDOVIZKA.COM, Selasa (16/2/2021).
Menurut Presiden, belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum. Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
Karenanya Jokowi mengingatkan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Maka dari itu, penerapan terhadap UU ITE tersebut jangan sampai malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi.
Ditegaskannya jajaran Polri, harus menerjemahkan secara hati-hati terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Program Subsidi Tagihan Listrik Diperpanjang? Ini Penjelasan PLN
Besaran Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Berikut Rinciannya
Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan Pelaku UMKM Sidoarjo Maju Capres 2024
Dukung Pengembangan Vaksin Nusantara, DPR Siap Menjadi Relawan Uji Klinis Fase 2
BPS: Upah Buruh Tani, Bangunan, Hingga ART Naik!
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Pansel KPU Bawaslu Dikritik Tak Independen, Setneg: Sudah Sesuai Undang-Undang
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
Kata Pengamat Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Terlalu Berlebihan dan Tanpa Solusi
DPR Desak Polisi Beri Info Detail soal Terduga Penembak FPI
Abdul Wahid Minta PLN Berikan Keringanan Tagihan Listrik yang Membengkak Selama Covid-19
Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik