Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Untuk Menjamin Rasa Keadilan Masyarakat
Presiden Perintahkan Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Polri, untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perintah itu disampaikan Presiden Jokowi, sebagai permintaan dalam rapat bersama Pimpinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) malam.
"Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi, dikutip INDOVIZKA.COM, Selasa (16/2/2021).
Menurut Presiden, belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum. Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
Karenanya Jokowi mengingatkan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Maka dari itu, penerapan terhadap UU ITE tersebut jangan sampai malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi.
Ditegaskannya jajaran Polri, harus menerjemahkan secara hati-hati terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
Ditemukan Mutasi Virus Covid-19 Asal India dan Afrika Selatan, DPR: Kedepankan Protokol Kesehatan
Molor dari Target, Tes SKD CPNS 2019 Baru Selesai Awal Maret 2020
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Belajar Tatap Muka Dikaji Ulang
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
Ketua Ansor Riau : Agenda HRS ke Riau Dibatalkan Saja
Airlangga Hartarto Sebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dievaluasi Secara Harian
KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Meledak di Udara
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
Menteri Erick Bentuk Satgas Tanggap Bencana BUMN di 34 Provinsi
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech