Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Praktis! Nggak Sampai 2 Menit Kirim Uang Tanpa Biaya Admin
INDOVIZKA.COM- Perkembangan dan pemanfaatan teknologi digital, membuat segala bentuk transaksi semakin mudah dan efisien. Sebagai contoh, dahulu untuk transfer sejumlah uang ke bank lainnya kita perlu ke cabang bank terdekat atau melalui ATM.
Hal itu tentu membutuhkan waktu untuk pergi ke cabang bank atau ke ATM, ditambah saat mau transfer kamu harus antre. Namun, saat ini kamu bisa menghemat waktu dengan layanan mobile banking yang terdapat di setiap bank. Fitur ini merupakan layanan perbankan untuk melakukan berbagai transaksi melalui smartphone.
Selain itu, biasanya jika kamu transfer uang ke bank lain, kamu akan dikenakan biaya admin. Ya tentu, hal itu terkadang menjadi beban tersendiri untuk kita.
Nah, di era yang serba maju ini, terdapat dompet digital yang mampu memberikan transaksi kirim uang dengan aman dan nyaman. Yap, semua itu ada di aplikasi DANA.
Kamu bisa menikmati salah satu keunggulan aplikasi DANA yaitu gratis transfer ke rekening bank maupun ke sesama akun DANA.
Jadi, kalau teman atau keluarga yang ingin kirim uang tak perlu lagi khawatir keluar biaya admin, begitu juga ketika kamu meminta kirim DANA. Kamu hanya butuh waktu dua menit untuk melakukan transfer uang.
Nah, untuk bisa transfer antar bank kamu harus jadi DANA Premium terlebih dahulu, dan kamu bisa transfer uang mulai dari Rp10rb untuk transfer antar bank.
Selain itu, pengguna DANA yang sudah menyimpan kartu debitnya juga bisa melakukan transfer langsung dari kartu debit ke pengguna DANA lain atau antar bank. Mudah dan efisien kan? Yuk cobain kirim uang pakai DANA sekarang!
.png)

Berita Lainnya
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Pengumuman: THR PNS dan TNI-POLRI Batal Cair Hari Ini
Kontribusi PMRJ, Komjen Pol Gatot Edy Bagikan 3000 Alquran
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Daerah
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
PNS ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi
Harga Bahan Pokok Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Cek Rinciannya
ANAK NKRI Gelar Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Hari Ini
Sri Mulyani Buka Suara Soal PPN Sembako dan Sekolah
Sah, KH Yahya Cholil Yaqut Ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU 2021-2026
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari