Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Praktis! Nggak Sampai 2 Menit Kirim Uang Tanpa Biaya Admin
INDOVIZKA.COM- Perkembangan dan pemanfaatan teknologi digital, membuat segala bentuk transaksi semakin mudah dan efisien. Sebagai contoh, dahulu untuk transfer sejumlah uang ke bank lainnya kita perlu ke cabang bank terdekat atau melalui ATM.
Hal itu tentu membutuhkan waktu untuk pergi ke cabang bank atau ke ATM, ditambah saat mau transfer kamu harus antre. Namun, saat ini kamu bisa menghemat waktu dengan layanan mobile banking yang terdapat di setiap bank. Fitur ini merupakan layanan perbankan untuk melakukan berbagai transaksi melalui smartphone.
Selain itu, biasanya jika kamu transfer uang ke bank lain, kamu akan dikenakan biaya admin. Ya tentu, hal itu terkadang menjadi beban tersendiri untuk kita.
Nah, di era yang serba maju ini, terdapat dompet digital yang mampu memberikan transaksi kirim uang dengan aman dan nyaman. Yap, semua itu ada di aplikasi DANA.
Kamu bisa menikmati salah satu keunggulan aplikasi DANA yaitu gratis transfer ke rekening bank maupun ke sesama akun DANA.
Jadi, kalau teman atau keluarga yang ingin kirim uang tak perlu lagi khawatir keluar biaya admin, begitu juga ketika kamu meminta kirim DANA. Kamu hanya butuh waktu dua menit untuk melakukan transfer uang.
Nah, untuk bisa transfer antar bank kamu harus jadi DANA Premium terlebih dahulu, dan kamu bisa transfer uang mulai dari Rp10rb untuk transfer antar bank.
Selain itu, pengguna DANA yang sudah menyimpan kartu debitnya juga bisa melakukan transfer langsung dari kartu debit ke pengguna DANA lain atau antar bank. Mudah dan efisien kan? Yuk cobain kirim uang pakai DANA sekarang!
Berita Lainnya
Abdul Wahid Berang, Chevron Didesak Hibahkan Pembangkit Listrik MCTN Ke Daerah
SKB 3 Menteri Titik Temu Islam dan Kebangsaan
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh
BEM Nusantara akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
Sebanyak 46 Tewas Korban Gempa Cianjur
CSIS: Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Solusi yang Melengkapi
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
BNPB: Sejumlah Wilayah RI Berpotensi Banjir
Saat Covid-19, INDEF: Mudik Lebaran Tak Mampu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi