Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Cek Segera, Berikut 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021
JAKARTA (INDOVIZKA)– Berikut bantuan pemerintah yang akan cair di awal bulan Juni 2021. Cek segera jangan sampai ketinggalan.
Diketahui, ada bantuan pemerintah yang akan tetap dicairkan sampai bulan Desember. Ada pula bantuan pemerintah yang berakhir beberapa bulan lagi, bahkan diperpanjang hingga Juni 2021.
Dilansir Ringtimesbanyuwangi Minggu (30/5/2021), berikut bantuan pemerintah yang akan cair di awal Juni 2021.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
1. Banpres UMKM / BPUM 2021
Untuk BPUM 2021, jumlah yang akan diterima oleh masing-masing UMKM sebesar Rp1,2 juta. Kuota bantuan ini akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM.
Pada awal Juni, bantuan Rp1,2 juta ini akan mulai dicairkan bagi anda yang mendaftar di tahun 2021, atau yang baru mendaftar di bulan Maret atau April 2031.
Cek data anda, apakah anda termasuk penerima Banpres UMKM tahun 2021 di sini https://eform.bri.co.id/bpum
Anda juga bisa mengecek di https://banpresbpum.id/
2. Bantuan Pangan Non Tunai / BPNT
BPNT merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial RI.
Jumlah dana yang diberikan pemerintah untuk masing-masing keluarga sebesar Rp200 ribu yang langsung ditransfer melalui kartu KKS masing-masing.
Untuk bulan-bulan berikutnya, akan ada penambahan penerima BPNT yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial tunai Rp300 ribu.
3. Program Indonesia Pintar / PIP
Bantuan ini dicairkan kepada mereka yang sudah mendapatkan SK penerima PIP di tahun 2021 ini.
Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki anak sekolah, dan sudah mendapatkan SK penerima PIP tahun 2021, silahkan ke bank untuk mencairkan dana tersebut.
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Untuk jumlah dana BLTDD yang akan diberikan masing-masing keluarga adalah Rp300 ribu per bulan.
Bantuan ini akan diberikan sepanjang tahun 2021, yaitu sampai bulan Desember 2021.
5. Bantuan Sosial Tunai Rp.300 ribu
Informasi terbaru terkait BST Rp300 ribu ini adalah, pada mulanya bantuan ini akan berakhir di bulan April 2021 kemarin, namun pemerintah berencana untuk memperpanjang menjadi dua bulan ke depan yaitu Mei dan Juni 2021.
6. Insentif Kartu Prakerja
Bagi mereka yang sudah lolos program kartu prakerja, baik itu gelombang 12, 13, 14, 15, dan 16, siap-siap di bulan Juni akan mendapat dana insentif lagi sebesar Rp600 ribu.
Proses pencairan dana insentif ini diusahakan akan dipercepat. Bagi mereka yang sudah mendapat survei evaluasi pertama, maka berikutnya akan mendapat survei evaluasi kedua.
7. BLT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta, pemerintah berencana untuk mencairkan kembali bantuan ini.
Namun, yang akan dicairkan adalah bagi kalian yang belum pernah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta.
Namun, informasi ini masih sekadar wacana atau rencana dari pemerintah. Semoga rencana ini segera terealisasikan. (*)
.png)

Berita Lainnya
Jokowi: Indonesia Berada di Ring of Fire, Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja
5 Kerja Sama Pertahanan Usai Prabowo Bertemu Menteri Angkatan Bersenjata Prancis
Promo Super Dahsyat Disambut Antusias, Hampir 112 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Tambah Daya Hanya Rp 202.100
Mutasi Virus Corona B.117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi Berikut Ini
Bulog: Daging Kerbau Beku Dijamin Bebas dari PMK
Pemerintah Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Mantan Camat Abdimas Tersangka dan Ditahan, Ini Kata Walikota
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara
Komisi II DPR Segera Bentuk Panja Seleksi CPNS
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya