Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menkum HAM Ungkap Dilema WNI Pencari Suaka di Luar Negeri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengaku dilema dengan keinginan warga negara Indonesia (WNI) yang meminta suaka atau mengganti kewarganegaraan di luar negeri.
"WNI yang meminta suaka di Jepang, ini memang dilematis. Banyak mereka yang pergi untuk mencari pekerjaan dan tidak memperoleh visa yang layak," kata Yassona dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dilansir Antara, Rabu (2/2).
Dia menjelaskan bahwa persoalan itu sudah pernah disampaikan Menteri Kehakiman Jepang kepada dirinya dalam kunjungan kerjanya ke Jepang.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Karena menyangkut warga negara kita, saya kira ini juga menjadi domain Kementerian Luar Negeri," katanya.
Yassona menegaskan bahwa mereka tetap menjadi WNI. Namun, kalau mereka sudah mengganti kewarganegaraan, sudah bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Saya melihat ini tuntutan pekerjaan," ujarnya.
Yasonna mengungkapkan hal yang sama terjadi di Korea Selatan. Menteri kehakiman negara itu telah melakukan konsultasi terkait dengan WNI yang meminta suaka politik.
"Di Korea Selatan, banyak warga negara kita yang bekerja di sana, habis visa, overstayer di sana, meminta suaka politik," kata Yassona.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah negara yang memiliki undang-undang. Selama pengajuan suaka, para WNI itu masih dapat bekerja.
"Kami akan berkomunikasi dengan Kemenlu tentang hal ini," janji Yasonna.
Sebelumnya, anggota DPR RI M. Nurdin mempertanyakan penyelesaian terkait dengan WNI yang ingin mendapatkan suaka di Jepang tetapi ditolak oleh otoritas setempat.
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembuat Keramaian
Daftar 6 Perusahaan BUMN Punya Utang Segunung, Ada yang Rp500 Triliun
Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Jangan Hanya Larang Mudik, Pemerintah Diminta Juga Tutup Tempat Wisata
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
Praktis! Nggak Sampai 2 Menit Kirim Uang Tanpa Biaya Admin
Airlangga Hartarto Sebut Industri Kelapa Sawit Serap 16 Juta Tenaga Kerja
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Satu Lagi, Dokter di Indonesia Kembali Meninggal karena Corona
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
Merapi Muntahkan Guguran Lava Pijar 36 Kali dalam 6 Jam