Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Menkum HAM Ungkap Dilema WNI Pencari Suaka di Luar Negeri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengaku dilema dengan keinginan warga negara Indonesia (WNI) yang meminta suaka atau mengganti kewarganegaraan di luar negeri.
"WNI yang meminta suaka di Jepang, ini memang dilematis. Banyak mereka yang pergi untuk mencari pekerjaan dan tidak memperoleh visa yang layak," kata Yassona dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dilansir Antara, Rabu (2/2).
Dia menjelaskan bahwa persoalan itu sudah pernah disampaikan Menteri Kehakiman Jepang kepada dirinya dalam kunjungan kerjanya ke Jepang.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Karena menyangkut warga negara kita, saya kira ini juga menjadi domain Kementerian Luar Negeri," katanya.
Yassona menegaskan bahwa mereka tetap menjadi WNI. Namun, kalau mereka sudah mengganti kewarganegaraan, sudah bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Saya melihat ini tuntutan pekerjaan," ujarnya.
Yasonna mengungkapkan hal yang sama terjadi di Korea Selatan. Menteri kehakiman negara itu telah melakukan konsultasi terkait dengan WNI yang meminta suaka politik.
"Di Korea Selatan, banyak warga negara kita yang bekerja di sana, habis visa, overstayer di sana, meminta suaka politik," kata Yassona.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah negara yang memiliki undang-undang. Selama pengajuan suaka, para WNI itu masih dapat bekerja.
"Kami akan berkomunikasi dengan Kemenlu tentang hal ini," janji Yasonna.
Sebelumnya, anggota DPR RI M. Nurdin mempertanyakan penyelesaian terkait dengan WNI yang ingin mendapatkan suaka di Jepang tetapi ditolak oleh otoritas setempat.
.png)

Berita Lainnya
Peduli Kesejahteraan Petani Kelapa, KKIH Temui Abdul Wahid
Habib Rizieq Salat Bareng Penyidik di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka
Amnesty Internasional Sorot Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
Sebut Islam Arogan, PP Muhammadiyah Minta Abu Janda Belajar Mengaji dan Perdalam Ilmu Agama
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen
Banjir Meninggi, Anies: Air Kiriman dari Bogor dan Depok Dalam Perjalanan ke Jakarta
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
Debt Collector Tabrak & Seret Perwira Polisi, Begini Nasib Pelaku
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
550 Km Tol Trans Sumatera Ditargetkan Tuntas Hingga 2023