Pilihan
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU,INDOVIZKA.COM– Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus yang melibatkan Ditreskrimum Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir di ruang gelar perkara Direktorat Reskrimum Polda Riau, pada Senin, 11 Mei 2026.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Muridi Susandi, Sarwo Saddam Matondang, SH., MH., saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa penghentian proses penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Polres Indragiri Hilir Nomor: B/505/V/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 21 Mei 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 11 Mei 2026 menyimpulkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Indragiri Hilir telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, perkara yang dilaporkan dinyatakan bukan merupakan peristiwa pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan.
Melalui kuasa hukumnya, Muridi Susandi menyampaikan apresiasi atas hasil gelar perkara tersebut. Ia menilai keputusan itu mencerminkan bahwa proses hukum telah berjalan secara objektif dan sesuai fakta yang ada.
“Klien kami menilai keadilan benar-benar telah ditegakkan atas dirinya. Sejak awal klien kami kooperatif dan menghormati proses hukum selama tahapan penyelidikan berlangsung,” ujar Sarwo Saddam Matondang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyelidik dan seluruh pihak yang terlibat dalam gelar perkara yang dinilai telah mempertimbangkan fakta secara menyeluruh.
“Atas dihentikannya penyelidikan ini, kami berterima kasih kepada penyelidik dan peserta gelar yang telah melihat secara objektif fakta-fakta yang ada dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sarwo Saddam menegaskan bahwa hasil gelar perkara tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil keputusan tersebut dan tidak lagi membangun narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, laporan dugaan pengancaman dan/atau intimidasi yang dituduhkan terhadap Muridi Susandi diajukan pada Desember 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Riau pada Senin, 11 Mei 2026, hingga akhirnya diputuskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
.png)

Berita Lainnya
Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah! Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta
Wabup Husni Tamrin Hadiri Hari Jadi ke-18 Desa Mak Teduh
Pekerjaan Tugu TMMD ke-111 Kodim 0314 Inhil Digesa
Syamsuar Kalah Telak di TPS Sendiri, Abdul Wahid Unggul
Anggota DPRD Pelalawan Yusri SH Berikan Ucapan Selamat Atas Pemberian Gelar Adat Kepada Wabup Pelalawan
Polsek Langgam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Satu Orang Pelaku dan 4 Paket Shabu
Beri Efek Jera, Pelanggar Protkes di Inhil Sidang di Tempat
CFD Dibuka Minggu Ini, Pedagang Sudah Dibolehkan Berjualan
Disparporabud Inhil Gelar Pembinaan Siswa-siswi Calon Anggota Polri 2022
Kepri Tolak Kedatangan 2.000 Turis Australia
Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Hampir Rampung, Lanjut ke Arah Sungai Piring?
SMA Kelas Jauh Pelalawan 11 Tahun Tak Punya Ruang Kelas, Hingga Diusir Pemilik Tanah