Tujuh Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Bunut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap memasuki tahap persidangan.

Proses pelimpahan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (1/7/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Jumeiko Andra SH.,MH.,menyampaikan bahwa sebanyak tujuh berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ketujuh terdakwa masing-masing berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Dalam dakwaannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan. Sebagai dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta pasal-pasal terkait lainnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi selama kurun waktu 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut. Dugaan penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap pengelolaan program pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kajari Pelalawan melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026.Selanjutnya, perkara tersebut tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan," demikian disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses penegakan hukum kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kejaksaan Negeri Pelalawan menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar