Galian C Ilegal di Kerumutan Dibongkar, Pelaku dan Excavator Diamankan


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Kerumutan, serta satu unit alat berat jenis excavator.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 17 Agustus 2026.

Aktivitas penambangan tanah urug tersebut diketahui berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku aktivitas penambangan telah berlangsung sekitar satu bulan. Namun, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah pusat.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merek Komatsu PC200 warna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi S.T.K, S.I.K, M.H mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melakukan aktivitas pertambangan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pelalawan juga memastikan akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar