Tragedi Pompong KITB: Tiga Nyawa Melayang, Disnakertrans Riau Tegaskan Status Kecelakaan Kerja

Roni Rakhmat

PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi menetapkan insiden tenggelamnya kapal pompong yang menewaskan tiga pekerja di perairan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, sebagai kecelakaan kerja.

Penetapan tersebut memastikan seluruh korban berhak memperoleh perlindungan dan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, penyebab pasti tenggelamnya kapal masih dalam proses penyelidikan oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa status kecelakaan kerja diberikan karena para korban sedang menjalankan tugas saat musibah terjadi.

"Peristiwa ini masuk dalam kategori kecelakaan kerja karena para korban sedang melaksanakan tugas saat kejadian berlangsung," ujar Roni Rakhmat kepada media, Jumat (10/7/2026) kepada media di Pekanbaru.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Kapal pompong yang mengangkut tujuh orang tenggelam saat melaksanakan kegiatan draft survey atau pengukuran berat muatan kapal di kawasan Pelabuhan KITB.

Tiga korban meninggal dunia masing-masing Ilham Syaputra Siregar (29), surveyor PT Carsurin; Aditya Waskita (27), petugas Bea Cukai Pekanbaru; dan Desmon Nataldo (44), perwakilan pemilik barang dari PT KIMI.

Tiga orang lainnya berhasil selamat, sedangkan satu korban hingga kini masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.

Menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat, Disnakertrans Riau langsung menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan data, memeriksa kronologi, serta mendalami penyebab kecelakaan.

Menurut Roni, pihak perusahaan melalui PT Sucofindo telah menyampaikan laporan awal beserta kronologi kejadian kepada pengawas ketenagakerjaan.

"Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan kerja, tim pengawas ketenagakerjaan langsung turun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait peristiwa tersebut," katanya.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan awal belum dapat dijadikan kesimpulan karena proses investigasi masih berlangsung.

"Pengawas ketenagakerjaan masih memperdalam kasus ini. Gelar perkara terkait kecelakaan kerja tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026," jelas Roni.

Disnakertrans Riau juga mengimbau seluruh perusahaan agar memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama bagi pekerja yang beraktivitas di wilayah perairan yang memiliki tingkat risiko tinggi.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk memperkuat penerapan K3, khususnya bagi pekerja yang beraktivitas di wilayah perairan, guna menekan risiko kecelakaan kerja di masa mendatang," tegasnya.

Sementara itu, tim SAR gabungan yang terdiri atas Basarnas, TNI, Polri, Polairud, BPBD, dan unsur terkait lainnya masih melanjutkan operasi pencarian terhadap satu korban yang hingga kini belum ditemukan. (Fd)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar