Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi Uni. Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ kepada pihak rektorat setelah mendapat aduan dari para korban.
Kepada Divisi Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan, dugaan pelecehan seksual dialami korban yakni terlapor menggoda mahasiswi lewat suatu pesan atau sexting. Menurut Saifuddin, laporan diterima pihak kampus bahwa para korban terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni UNJ.
"Ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah di advokasi melalui BEM UNJ dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan. Sebab kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban," kata Syaifudin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kasus Diselidiki UNJ
Syaifudin menjelaskan, pihak UNJ saat ini masih mendalami kasus itu dengan memanggil Dekan, Ketua Program Studi serta terlapor untuk dimintai keterangan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar prinsip asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut dapat dijalankan dalam menangani kasus pelecehan seksual.
"Jadi pihak UNJ sangat berhati-hati sekali menangani kasus ini dan perlu memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Dia menegaskan UNJ bakal memberikan saksi terhadap terlapor jika memang terbukti bersalah. Dosen tersebut terancam sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
"Dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," kata dia.
UNJ Terbitkan Aturan Kekerasan Seksual
Syaifudin menambahkan, UNJ mengesahkan mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di lingkungan kampus untuk mengantisipasi kejadian tersebut tak terulang. Pihak UNJ membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual.
Tak hanya itu, kata Syaifudin, mengingatkan kepada seluruh dekan dan Koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Penerapan Permendikbud Ristek dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual.
"Selain itu, pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
MUI Riau Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Gereja Ketedral Makassar
BPOM Belum Bisa Buktikan Vaksin Ampuh pada Varian Baru Corona
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
Angka Positif Covid-19 di Riau Kembali Meningkat, Presiden Tegur Gubernur Riau
Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik
Firli Minta Kepala Daerah Tak Risih dengan Kerja KPK
RUPS PLN Mengangkat Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN
Kena PHK, Mantan Pramugari Ini Banting Setir Jual Alpukat secara Online
BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Lamarnya
Penerimaan CPNS Tidak Ada Selama 2 Tahun
Muncul Hoaks Habib Rizieq Meninggal di Sel karena Covid-19
Kapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas