Pilihan
Kemkominfo Blokir Massal Situs Streaming Ilegal, Termasuk IndoXXI
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir berbagai situs web streaming ilegal atau bajakan. Kementerian ini mengklaim telah memblokir 1.130 situs web streaming ilegal atau bajakan, kurun Mei hingga Desember 2019. Salah satunya, situs IdoXXI.
Ancaman tindakan tegas disampaikan langsung Menkominfo Johnny G. Plate. Dia bahkan mengaku akan bertindak lebih jauh lewat jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi penyedia film bajakan.
"Terkait hal ini (memberikan efek jera kepada penyedia film bajakan) perlu koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga-lembaga hukum. Juga bisa berhubungan secara strategis dengan BSSN," ujar Johnny di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019.
Sepanjang 2019, Kemkominfo telah memblokir 32 situs web streaming ilegal, lalu 69 situs pada Juli, 115 situs pada Agustus, dan 288 situs pada September.
Selanjutnya 91 situs web streaming diblokir pada bulan Oktober, 79 situs web diblokir pada November, dan 456 situs web diblokir pada Desember. Beberapa alamat situs web streaming ilegal itu antara lain movieindoxxi.live, movieindoxxi.net, indoxxi.art, indoxxi.bar, dan lain-lain.
Sebelumnya, situs web streaming dan situs torrent pengunduh film gratis terpopuler, IndoXXI bakal menutup layanan per 1 Januari 2020. Situs streaming ilegal tersebut sempat berpamitan kepada para penonton lewat tulisan di halaman depannya.
"Sangat berat tapi harus dilakukan. Terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," tulis situs tersebut dalam penggalan pengumumannya, Selasa, 24 Desember 2019.
"Penutupan dilakukan demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI."
.png)

Berita Lainnya
Menko Airlangga: Peningkatan Konsumsi Masyarakat Jadi PR Pemerintah
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp170.845, Begini Caranya
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Abdul Wahid Berang, Chevron Didesak Hibahkan Pembangkit Listrik MCTN Ke Daerah
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19
Menkeu Salurkan Rp3,14 Triliun untuk Gugus Tugas Covid-19
RUU Ibu Kota Negara Ditargetkan Selesai Februari 2022
Antisipasi Jemaah Umrah Menumpuk di Soekarno-Hatta, Kemenag Minta Bandara Lain Dibuka