Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemkominfo Blokir Massal Situs Streaming Ilegal, Termasuk IndoXXI
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir berbagai situs web streaming ilegal atau bajakan. Kementerian ini mengklaim telah memblokir 1.130 situs web streaming ilegal atau bajakan, kurun Mei hingga Desember 2019. Salah satunya, situs IdoXXI.
Ancaman tindakan tegas disampaikan langsung Menkominfo Johnny G. Plate. Dia bahkan mengaku akan bertindak lebih jauh lewat jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi penyedia film bajakan.
"Terkait hal ini (memberikan efek jera kepada penyedia film bajakan) perlu koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga-lembaga hukum. Juga bisa berhubungan secara strategis dengan BSSN," ujar Johnny di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019.
Sepanjang 2019, Kemkominfo telah memblokir 32 situs web streaming ilegal, lalu 69 situs pada Juli, 115 situs pada Agustus, dan 288 situs pada September.
Selanjutnya 91 situs web streaming diblokir pada bulan Oktober, 79 situs web diblokir pada November, dan 456 situs web diblokir pada Desember. Beberapa alamat situs web streaming ilegal itu antara lain movieindoxxi.live, movieindoxxi.net, indoxxi.art, indoxxi.bar, dan lain-lain.
Sebelumnya, situs web streaming dan situs torrent pengunduh film gratis terpopuler, IndoXXI bakal menutup layanan per 1 Januari 2020. Situs streaming ilegal tersebut sempat berpamitan kepada para penonton lewat tulisan di halaman depannya.
"Sangat berat tapi harus dilakukan. Terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," tulis situs tersebut dalam penggalan pengumumannya, Selasa, 24 Desember 2019.
"Penutupan dilakukan demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI."
.png)

Berita Lainnya
Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Kena Covid-19
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
Indonesia-Jepang Bakal Bahas Upaya Pemulihan Ekonomi di Pertemuan G20
Saudi Airlines Minta Maaf Terkait Jemaah Indonesia Kelaparan saat Delay
Bupati dan Walikota Dilarang Ecer Anggaran, Presiden Minta APBD Dikonsentrasikan
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin