Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah, persyaratan Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan pada poin 25 dikutip merdeka.com, Minggu (20/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Jokowi juga meminta kepada Listyo untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN. Lalu Jokowi juga meminta agar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewajibkan calon pekerja migran menjadi peserta aktif program JKN.
"Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri," pada poin 26.
Jokowi juga meminta agar Kepala BPPMI menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN. Lalu untuk Direksi BPJS Kesehatan diminta untuk memastikan peserta JKN mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui pemberian identitas peserta.
"Meningkatkan advokasi, kampanye dan sosialisasi program JKN termasuk hak-hak peserta," demikian tertulis pada poin 27.
.png)

Berita Lainnya
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Bagaimana Pandemi Dapat Disebut Berakhir, Begini Penjelasan Ahli
PNS Diminta Tak Khawatir Soal Fasilitas di Ibu Kota Baru
Harga Sembako Mulai Naik, Ini Kata Ayat Cahyadi
Riau Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup di Indonesia
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Korban Tewas Gempa Sumbar Terus Bertambah, 6.002 Jiwa Mengungsi
Ini Area Jangkauan Layanan Internet PLN Rp185.000 Unlimited
PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits untuk Kendaraan Operasional
Ketua DPD RI Minta Pemda Prioritaskan Pembayaran Insentif Nakes
DPR Targetkan Minimal 30 Persen dari RUU yang Masuk Prolegnas 2021 Tuntas Tahun Ini