Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah, persyaratan Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan pada poin 25 dikutip merdeka.com, Minggu (20/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Jokowi juga meminta kepada Listyo untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN. Lalu Jokowi juga meminta agar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewajibkan calon pekerja migran menjadi peserta aktif program JKN.
"Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri," pada poin 26.
Jokowi juga meminta agar Kepala BPPMI menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN. Lalu untuk Direksi BPJS Kesehatan diminta untuk memastikan peserta JKN mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui pemberian identitas peserta.
"Meningkatkan advokasi, kampanye dan sosialisasi program JKN termasuk hak-hak peserta," demikian tertulis pada poin 27.
.png)

Berita Lainnya
Basarnas Buka 350 Formasi untuk Rekrutmen CPNS 2021
BNI Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
Bansos Tunai Cair Rp600.000, Ini Jadwalnya
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?
Anggota Komisi II Minta Istana Jelaskan Ramai Pesawat Presiden Dicat Merah
Viral Ibu Arteria Dahlan Dicaci Anak Jenderal di Bandara
Masih Penasaran kenapa WNA Boleh Masuk Tapi Warga Dilarang Mudik? Ini Jawaban Pemerintah...
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi
Sri Mulyani Buka Suara Soal PPN Sembako dan Sekolah
Syahrul Aidi Sebut Pembubaran FPI Sebuah Kekeliruan
Ekonomi Riau Masuk 10 Provinsi yang Positif saat Corona
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id