Pilihan
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah, persyaratan Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan pada poin 25 dikutip merdeka.com, Minggu (20/2).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Jokowi juga meminta kepada Listyo untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN. Lalu Jokowi juga meminta agar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewajibkan calon pekerja migran menjadi peserta aktif program JKN.
"Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri," pada poin 26.
Jokowi juga meminta agar Kepala BPPMI menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN. Lalu untuk Direksi BPJS Kesehatan diminta untuk memastikan peserta JKN mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui pemberian identitas peserta.
"Meningkatkan advokasi, kampanye dan sosialisasi program JKN termasuk hak-hak peserta," demikian tertulis pada poin 27.
.png)

Berita Lainnya
Kementerian Koperasi Klaim Pendirian Perseroan Perorangan Kini Mudah dan Cepat
Buruh Sambut Baik Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen
Harga Bahan Pokok Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Cek Rinciannya
3 Jurus Airlangga Hartarto Perkuat Ketahanan Energi
Pelatih NTB Protes dan Buat Keributan dalam Acara Pembagian Bonus PON Papua
Komjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Menjadi Calon Tunggal Kapolri
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin
Meski Belum Diresmikan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Tidak Kunjung di SK-kan, 4 PCNU di Riau Akan Lakukan Protes di Muktamar NU
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Jadi Bertambah