Pilihan
ISPU Tidak Sehat, Sekolah 10 Kecamatan di Pelalawan Tetap Tatap Muka dengan Aturan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Aktivitas pembelajaran di sekolah-sekolah Kabupaten Pelalawan tetap berlangsung secara tatap muka meski kualitas udara berada pada kategori Tidak Sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan Leo Nardo mengeluarkan surat Edaran untuk menerapkan sejumlah aturan khusus untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan asap.Minggu(30/8/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/2026/6/949 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.
Surat edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
Berdasarkan surat tersebut, pembelajaran pada 31 Agustus hingga 2 September 2026 tetap dilaksanakan dengan mengacu pada aturan pembelajaran berdasarkan kategori ISPU.
Untuk kategori Tidak Sehat dengan nilai ISPU 101-200, sekolah masih diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka, namun dilakukan secara terbatas.
Seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker. Kegiatan yang dilakukan di luar ruangan, seperti upacara, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler, dibatasi dan dipindahkan ke dalam ruangan.
Selain itu, sekolah dapat menyesuaikan maupun memperpendek jam belajar dengan tetap memperhatikan pencapaian pembelajaran.
Pemantauan kesehatan peserta didik juga dilakukan setiap hari. Jika terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, sekolah diminta segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada fasilitas kesehatan.
Meski tatap muka tetap berjalan, Disdikbud memberikan perlakuan khusus bagi kelompok peserta didik yang rentan terhadap paparan asap.
Peserta didik PAUD, SD kelas I-III, SLB dan peserta didik dengan penyakit penyerta diarahkan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Begitu juga dengan tenaga pendidik yang sedang hamil dan menyusui. Mereka diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama status tanggap darurat bencana karhutla ditetapkan.
Kebijakan tersebut diberlakukan karena paparan asap dinilai dapat membahayakan kesehatan janin serta memengaruhi kualitas ASI.
Penyesuaian pembelajaran ini diberlakukan pada satuan pendidikan yang terdampak, khususnya di Kerumutan, Ukui, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Bandar Seikijang, Bunut, Langgam dan Pelalawan.
Disdikbud menegaskan, pola pembelajaran akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di masing-masing kecamatan.
Jika ISPU meningkat ke kategori Sangat Tidak Sehat (201-300), pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan diganti dengan pembelajaran jarak jauh.
Sedangkan apabila ISPU mencapai kategori Berbahaya atau di atas 300, seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan dan prioritas diberikan terhadap evakuasi serta perlindungan kesehatan.
Pelaksanaan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan informasi perkembangan kualitas udara dari BMKG dan instansi terkait.
.png)

Berita Lainnya
Dinas Sosial Pelalawan Salurkan Bantuan ATENSI Kemensos RI
Polisi Sempat Letuskan Tembakan Saat Penyergapan Pengedar Sabu di Pelalawan
Dilantik jadi Pj Walikota, Risnandar Mohon Doa Restu Masyarakat Pekanbaru
Bupati Zukri Hadiri Penanaman Mangrove dalam Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau di Pantai Ogis
Utang Tagihan PJU Pemko Pekanbaru Tiga Tahun Lalu Masih Tersisa Rp90 Miliar Lebih
Pemkab Pelalawan Kembali Raih Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Bupati Kampar Lantik 19 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftar Namanya
Gunakan Pompong, Personil TNI-POLRI Himbau Pemilu Damai Kepada Masyarakat
Dari 12 Baru 7 Kabupaten/Kota di Riau Sampaikan Ranperda APBD-P 2023
Hadiri Silaturrahmi dan Perpisahan Ketua DPW UP BPBD Kampar, Ini Ucapan Ketua DWP Kuansing
Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, Ini Sederet Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda Tahun 2022 Molor