Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polisi Sempat Letuskan Tembakan Saat Penyergapan Pengedar Sabu di Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Drama penyergapan dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sungai Medang, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (1/3/2021) kemarin, diwarnai dengan letusan tembakan oleh polisi. Hal ini menyusul para pelaku berusaha kabur namun akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yaitu inisial LS (31) dan DS (25). Keduanya merupakan warga Dusun II Sei Medang Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Bersama pelaku berhasil disita barang bukti diduga sabu berat kotor 6,75 gram, uang tunai Rp 900 ribu, tiga HP, timbangan digital.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko melalui, melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH MM kepada INDOVIZKA.com, Selasa (2/3/2021) mengatakan penyergapan ini dipimpin langsung oleh dirinya bersama tim Opsnal.
Dikatakannya pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu ini adalah dalam rangka operasi antik lancang kuning non Target Operasi (TO). "Penyergapan ini adalah dalam rangka Ops antik Lancang Kuning 2021, non TO," cakapnya.
Penangkapan ini, kata dia berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di Dusun Sei Medang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
"Benar saja, sewaktu kita turun ke TKP, dijumpai dua orang lelaki. Kita langsung melakukan penyergapan, namun kedua pelaku berusaha kabur. Kita berikan tembakan peringatan, pelaku terjatuh akhirnya kita tangkap," jelasnya.
Begitu ditangkap, kata Kasat Gus, langsung dilakukan penggeledahan. Di dalam tas sandang tersangka DS ditemukan 19 paket kecil sabu. Hanya saja DS mengaku disuruh tersangka LS untuk memegang.
"Benar tersangka LS akui, mendapatkan sabu dari seorang laki-laki. Hanya, saja nomor lelaki tersebut tidak aktif lagi. Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," cakap Kasat Narkoba.
Kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.***
.png)

Berita Lainnya
ODP Covid-19 di Kampar Capai 978 Orang, 2 Orang PDP
Komisi Informasi Riau Serahkan LPJ Kepada Gubri
Tekan Covid-19, Inhil Waspadai Arus Balik
Hari Bawaslu Kampar Buka Pendaftaran dan Penyerahan Berkas Calon Panwascam
Ditinggal ke Ladang, Rumah Syopian jadi Arang
Hipmawan Mini Soccer 2025 Usai, Ketua Hipmawan Angkat Topi untuk Dukungan Semua Pihak
Kamar Sempit Dihuni 7 Orang, Imigran Afganistan Demo Minta Dipindahkan
Dinas Kesehatan Adakan Cek Kesehatan Mata Gratis, Bupati Zukri Hadir dan Berikan Santunan untuk Lansia
Disuruh Putar Balik, Sopir dan Penumpang Bus Medan-Padang Adu Mulut dengan Polisi di Pekanbaru
Optimalkan Potensi Pendapatan Daerah, Pemda Inhil Sesuaikan NJOP
Lubang Semburan Gas di Pesantren di Tenayan Raya Pekanbaru Mulai Ditutup
Safari Ramadhan di Batu Bersurat, Kamsol dan Rombongan Bukber di Masjid Nurul Yaqin