Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Sempat Letuskan Tembakan Saat Penyergapan Pengedar Sabu di Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Drama penyergapan dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sungai Medang, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (1/3/2021) kemarin, diwarnai dengan letusan tembakan oleh polisi. Hal ini menyusul para pelaku berusaha kabur namun akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yaitu inisial LS (31) dan DS (25). Keduanya merupakan warga Dusun II Sei Medang Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Bersama pelaku berhasil disita barang bukti diduga sabu berat kotor 6,75 gram, uang tunai Rp 900 ribu, tiga HP, timbangan digital.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko melalui, melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH MM kepada INDOVIZKA.com, Selasa (2/3/2021) mengatakan penyergapan ini dipimpin langsung oleh dirinya bersama tim Opsnal.
Dikatakannya pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu ini adalah dalam rangka operasi antik lancang kuning non Target Operasi (TO). "Penyergapan ini adalah dalam rangka Ops antik Lancang Kuning 2021, non TO," cakapnya.
Penangkapan ini, kata dia berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di Dusun Sei Medang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
"Benar saja, sewaktu kita turun ke TKP, dijumpai dua orang lelaki. Kita langsung melakukan penyergapan, namun kedua pelaku berusaha kabur. Kita berikan tembakan peringatan, pelaku terjatuh akhirnya kita tangkap," jelasnya.
Begitu ditangkap, kata Kasat Gus, langsung dilakukan penggeledahan. Di dalam tas sandang tersangka DS ditemukan 19 paket kecil sabu. Hanya saja DS mengaku disuruh tersangka LS untuk memegang.
"Benar tersangka LS akui, mendapatkan sabu dari seorang laki-laki. Hanya, saja nomor lelaki tersebut tidak aktif lagi. Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," cakap Kasat Narkoba.
Kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.***
.png)

Berita Lainnya
Rumah Yatim Beri Bantuan untuk Keluarga Syahira Wirman, Yatim Berprestasi Asal Riau
Dishub Pekanbaru Akan Pasang Portal Jalan
Brimob Polda Riau Turunkan Tim Membantu Warga Kebanjiran
Tim Gugus Tugas Temukan Makanan Kadaluarsa di Mini Market Guntung
Hadiri HPN ke-77, Bupati Inhil Raih Penghargaan AK PWI 2023
Pemrov Riau Percepat Ganti Rugi 64 Persil Lahan untuk Jalan Tol
Kapolres Pelalawan Pimpin Pengamanan Konser, 200 Personil Gabungan Diturunkan
Disebut Cabut Laporan Kasus Penebangan 83 Pohon, Ini Kata Dinas PUPR Pekanbaru
Ancam dan Sekap Mualim Kapal, Dua Anggota Komplotan Perompak Ditangkap di Dumai
Ini Harapan Gubernur Riau di HUT ke-78 RI
KPK Periksa Paisal, Walikota Dumai Terpilih
70 Rumah di Perumahan Pesona Harapan Indah Pekanbaru Terendam Banjir