Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Polisi Sempat Letuskan Tembakan Saat Penyergapan Pengedar Sabu di Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Drama penyergapan dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sungai Medang, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (1/3/2021) kemarin, diwarnai dengan letusan tembakan oleh polisi. Hal ini menyusul para pelaku berusaha kabur namun akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yaitu inisial LS (31) dan DS (25). Keduanya merupakan warga Dusun II Sei Medang Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Bersama pelaku berhasil disita barang bukti diduga sabu berat kotor 6,75 gram, uang tunai Rp 900 ribu, tiga HP, timbangan digital.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko melalui, melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH MM kepada INDOVIZKA.com, Selasa (2/3/2021) mengatakan penyergapan ini dipimpin langsung oleh dirinya bersama tim Opsnal.
Dikatakannya pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu ini adalah dalam rangka operasi antik lancang kuning non Target Operasi (TO). "Penyergapan ini adalah dalam rangka Ops antik Lancang Kuning 2021, non TO," cakapnya.
Penangkapan ini, kata dia berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di Dusun Sei Medang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
"Benar saja, sewaktu kita turun ke TKP, dijumpai dua orang lelaki. Kita langsung melakukan penyergapan, namun kedua pelaku berusaha kabur. Kita berikan tembakan peringatan, pelaku terjatuh akhirnya kita tangkap," jelasnya.
Begitu ditangkap, kata Kasat Gus, langsung dilakukan penggeledahan. Di dalam tas sandang tersangka DS ditemukan 19 paket kecil sabu. Hanya saja DS mengaku disuruh tersangka LS untuk memegang.
"Benar tersangka LS akui, mendapatkan sabu dari seorang laki-laki. Hanya, saja nomor lelaki tersebut tidak aktif lagi. Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," cakap Kasat Narkoba.
Kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.***
Berita Lainnya
Dinas PKH Riau Minta Tak Ada Lalu Lintas Unggas
BPK Minta Dinas Perakim Inhil Serahkan Berita Acara 140 Titik Proyek Sumur Bor
Pengamat: Persoalan Sampah di Pekanbaru Harus Dilihat Menyeluruh
Kampar Tertinggi, Gubernur Riau Paparkan Produksi Budidaya Ikan Air Tawar
PKB Inhu Gelar Rakorcab, Target 2021 Launching Kantor Permanen
Lima Bando Sudah Dipotong, Robin Tegaskan Jangan ada Tebang Pilih
Pembongkaran Kelapa Gading dan Pasar Dayang Suri Tembilahan Tuai Pro Kontra
Kabar Duka, Mantan Bupati Rohul dan Politisi Senior Ramlan Zas Meninggal Dunia
Denda Tak Pakai Masker Rp250.000 Tuai Pro Kontra
Ditahan Polda Riau, Vila Mewah Milik Direktur PT Danora Kakao Internasional Disita
Sudah Tiga Hari Petugas Bertungkus Lumus Padamkan Karhutla di Mempura
Jelang HUT RI ke-78, Pemkab Indragiri Pastikan Kesiapan Capaski