Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polisi Sempat Letuskan Tembakan Saat Penyergapan Pengedar Sabu di Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Drama penyergapan dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sungai Medang, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (1/3/2021) kemarin, diwarnai dengan letusan tembakan oleh polisi. Hal ini menyusul para pelaku berusaha kabur namun akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yaitu inisial LS (31) dan DS (25). Keduanya merupakan warga Dusun II Sei Medang Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Bersama pelaku berhasil disita barang bukti diduga sabu berat kotor 6,75 gram, uang tunai Rp 900 ribu, tiga HP, timbangan digital.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko melalui, melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH MM kepada INDOVIZKA.com, Selasa (2/3/2021) mengatakan penyergapan ini dipimpin langsung oleh dirinya bersama tim Opsnal.
Dikatakannya pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu ini adalah dalam rangka operasi antik lancang kuning non Target Operasi (TO). "Penyergapan ini adalah dalam rangka Ops antik Lancang Kuning 2021, non TO," cakapnya.
Penangkapan ini, kata dia berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di Dusun Sei Medang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
"Benar saja, sewaktu kita turun ke TKP, dijumpai dua orang lelaki. Kita langsung melakukan penyergapan, namun kedua pelaku berusaha kabur. Kita berikan tembakan peringatan, pelaku terjatuh akhirnya kita tangkap," jelasnya.
Begitu ditangkap, kata Kasat Gus, langsung dilakukan penggeledahan. Di dalam tas sandang tersangka DS ditemukan 19 paket kecil sabu. Hanya saja DS mengaku disuruh tersangka LS untuk memegang.
"Benar tersangka LS akui, mendapatkan sabu dari seorang laki-laki. Hanya, saja nomor lelaki tersebut tidak aktif lagi. Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," cakap Kasat Narkoba.
Kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.***
.png)

Berita Lainnya
BREAKING NEWS: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia
HMI Cabang Rengat Periode 2021-2022 Dilantik, Hendrizal Nyatakan Pemkab Inhu Siap Bantu
BRK Syariah Cabang Tembilahan Laksanakan Upacara HUT RI ke-77
Dua Belas Ribu Relawan di Pelalawan Siap Menangkan Zukri-Tamrin dan Abdul Wahid-SF. Hariyanto
Mau Masuk Istana Peraduan Sultan Siak? Begini Skemanya
Sebanyak 354 Rumah Warga di Kampar Retak Akibat Aktivitas Survei Seismik PHR
BAZAR MTQ KE-43 RIAU RESMI DIBUKA, PRODUK UNGGULAN DAERAH SIAP PAMER PESONA
Pj Bupati Inhil Salurkan Bantuan dari PT SRL untuk Korban Banjir di Tempuling
HIPMI Tekankan Empat Point Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP Inhil
Dua Balita di Rohil Tewas Tenggelam di Lokasi Eks Pengeboran Pertamina
Pemko Pekanbaru Akan Tempel Stiker di Rumah Warga Penerima Bantuan
Sambangi Posko Covid-19 IWO Inhil, Kapolres Bincang Ringan Dengan Relawan