Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Sempat Letuskan Tembakan Saat Penyergapan Pengedar Sabu di Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Drama penyergapan dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sungai Medang, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (1/3/2021) kemarin, diwarnai dengan letusan tembakan oleh polisi. Hal ini menyusul para pelaku berusaha kabur namun akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yaitu inisial LS (31) dan DS (25). Keduanya merupakan warga Dusun II Sei Medang Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Bersama pelaku berhasil disita barang bukti diduga sabu berat kotor 6,75 gram, uang tunai Rp 900 ribu, tiga HP, timbangan digital.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko melalui, melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH MM kepada INDOVIZKA.com, Selasa (2/3/2021) mengatakan penyergapan ini dipimpin langsung oleh dirinya bersama tim Opsnal.
Dikatakannya pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu ini adalah dalam rangka operasi antik lancang kuning non Target Operasi (TO). "Penyergapan ini adalah dalam rangka Ops antik Lancang Kuning 2021, non TO," cakapnya.
Penangkapan ini, kata dia berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di Dusun Sei Medang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
"Benar saja, sewaktu kita turun ke TKP, dijumpai dua orang lelaki. Kita langsung melakukan penyergapan, namun kedua pelaku berusaha kabur. Kita berikan tembakan peringatan, pelaku terjatuh akhirnya kita tangkap," jelasnya.
Begitu ditangkap, kata Kasat Gus, langsung dilakukan penggeledahan. Di dalam tas sandang tersangka DS ditemukan 19 paket kecil sabu. Hanya saja DS mengaku disuruh tersangka LS untuk memegang.
"Benar tersangka LS akui, mendapatkan sabu dari seorang laki-laki. Hanya, saja nomor lelaki tersebut tidak aktif lagi. Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," cakap Kasat Narkoba.
Kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.***
.png)

Berita Lainnya
Disdalduk KB Pekanbaru Kerjasama dengan 149 Klinik untuk Layanan Kontrasepsi
PT SRL Salurkan Program CD di Tiga Desa
28 Sapi di Siak dan Inhil Positif Terpapar PMK
RAPP menjaga kawasan hutan Pulau Padang
Tahun Baru, Harga Cabai Rawit di Pekanbaru Semakin Pedas
Pemko Pekanbaru Usulkan 711 Formasi PPPK Tahun Ini
Bupati Pelalawan Bersama Gubernur Riau Dampingi Menteri LHK Tinjau Restorasi TNTN
Bupati ajak masyarakat jaga kekompakan, gotong royong, dan semangat persatuan Mengisi Kemerdekaan RI ke-80 Tahun
Usulan Lengkap, Pemprov Riau Transfer Gaji Guru Bantu Rohul Rp2,2 Miliar
Pj Sekdako dan Ketua TP PKK Hadiri Khitan Massal di Kantor Kecamatan Payung Sekaki
Dinilai Ada Unsur Kecurangan, Pilkades Desa Belaras Inhil Digugat ke Meja Hijau
Hipmawan Apresiasi Langkah Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan Kunjungan ke 11 Kementrian, Pembangunan Jalan Lintas Bono Harus Prioritas