Pemkab Pelalawan Kembali Raih Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Opini tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin bersama Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Syafrizal, S.E., dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Riau Tahun 2025 yang dilaksanakan di Auditorium Lantai II Gedung BPK Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (18/6/2026).

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, S.E., M.M., Ak., CSFA., CertDA., GRCE., CFrA., CIISA., ERMCP., CFE., kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tugas konstitusional BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan tersebut adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, LKPD Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Siak, Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kuantan Singingi, serta Pemerintah Kota Dumai memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)." ujarnya.

Atas capaian tersebut, BPK RI memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya ketidaksesuaian pertanggungjawaban berbagai jenis belanja, ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan konstruksi, perencanaan anggaran yang belum optimal, serta penatausahaan dan pengamanan aset yang masih perlu ditingkatkan.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI berharap hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut mendampingi Wakil Bupati Pelalawan dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar